KETUA KPK FIRLIBAHURI Wakil Ketua DPR Terlibat Kasus Suap PenyidikKPK -->

Kategori Berita

KETUA KPK FIRLIBAHURI Wakil Ketua DPR Terlibat Kasus Suap PenyidikKPK

Friday 23 April 2021, April 23, 2021


By: Basril Basir

Depok-Suara kita News
     Lagi, anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ,(DPRI-RI) terlibat kasus korupsi. Kali ini tidak tanggung-tanggung. Kalau selama ini kebanyakan yang terlibat kasus korupsi itu adalah anggota DPR-RI, sekarang yang terlibat termasuk unsur pimpinan, yaitu Wakil 
Ketua  DPRI-RI.
     Hal itu diungkapkan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. " Wakil  Ketua DPR  Aziz  Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalan konfrensi Pers  di gedung KPK  Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (22/4).
     Firli memang tidak menyebutkan Aziz  juga menerima suap dalam kasus itu, tapi disebutkan, Azizlah yang memperkenalkan Penyidik KPK SRP itu dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS). Ke tiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.
     Dalam pertemuan itulah Aziz  memperkenalkan Penyidik KPK SRP dengan MS yang diduga memiliki permasalahan terkait penyidikan  dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK, ujar Fikri.
     Mernurut Firli, pertemuan itu dilakukan agar kasus  yang dialami  Walikota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tingkat  penyidikan. M Syahrial minta agar penyidik KPK SRP dapat membantu  upaya permasalahan  penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
     Setelah pertemuan itu, Penyidik KPK SRP memperkenalkan M Syahrial dengan Pengacara  bernama Maskur Husain (MH) untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
     Penyidik KPK SRP dan  MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK intuk tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
     MS menyetujui  permintaan SRP dsn MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank  milik RA (Rirfka Amalia) teman dari saudara SRP dan MS juga memberikan uang tunai kepada SRP hingga uang tunai yang diterima SRP  berjumlah Rp 1,3 miliar, ujar Fikri.
     Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MH, jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti  KPK. Uang yang telah diterima SRP  dari MS  lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan 200 juta.
     Dikatakan, Pengacara MH  diduga juga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta.
     Dengan terbongkarnya kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan MS, SRP dan MH sebagai tersangka alam kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam kasus penanganan perkara Walikota Kota Tanjungbalai MS tahun 2020-2021.
     Atas perbuatannya, SRP dan MH disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat (1)  ke  1 KUHP.
     Sedangkan MS disangka melanggar  padal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13   UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
     Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri juga  menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas tindakan Penyidik KPK yang menerima  suap dalam kasus dugaan korupsi oleh Walikota Tanjung balai, Sumatera Utara (Sumut) tersebut.(bb)

TerPopuler