Petugas IPSM Keluhkan Sempitnya jangka Waktu Pengurusan Karawang Sehat. -->

Kategori Berita

Petugas IPSM Keluhkan Sempitnya jangka Waktu Pengurusan Karawang Sehat.

Saturday 3 April 2021, April 03, 2021

 


Karawang – Suara Kita News.

Dalam Peraturan Menteri  Pekerja Sosial Masyarakat yang  disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat membantu Pemerintah dan masyarakat dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial. Seperti halnya Toni Sahroni petugas IPSM desa Karyasari Kec Rengasdengklok Kabupaten Karawang, mengabdikan diri untuk berkerja sebagai Petugas IPSM atas dasar keiklasan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Dengan membantu pemerintah desa  menyalurkan program program bantuan dari pemerintah.

Toni Petugas IPSM mengatakan, “ dalam mengabdi sebagai petugas IPSM banyak suka dan duka yang dihadapi dalam membantu masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Seperti saat mengurus jaminan kesehatan dari pemerintah daerah Kab Karawang untuk masyarakat yang tidak mampu. Pasalnya dalam pengurusan jaminan kesehatan pihak dinas kesehatan hanya memberi waktu 3 hari. Rata rata masyarakat tidak mampu kurang mempehatikan identitas diri seperti Kartu keluarga ( KK) dan Kartu tanda penduduk (KTP). Padahal identitas diri ( KTP dan KK ) sangat diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan Jaminan Kesehatan ( Karawang Sehat ). Proses perbaikan KK dan KTP di Discapil memakan waktu dua sampai tiga hari kerja. Belum lagi ditambah persaratan yang lain seperti Surat keterangan tidak mampu ( SKTM) dan surat keterangan dari Rumah sakit. Setelah semua persaratan selesai, diajukan ke dinas sosial untuk mendapat rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi dari dinas sosial, persaratan diajukan ke dinas kesehatan untuk mendapat jaminan kesehatan.” Ungkapnya.

Toni berharap pihak dinas terkait  dapat menambah waktu untuk pengurusan pengajuan karawang sehat. Apalagi dimasa pademi covid 19 saat ini. Pengurusan pengajuan karawang sehat dilakukan secara online.  Keingainan tersebut , juga di ungkapkan oleh seluruh anggota IPSM Kab Karawang. Dan meminta agar pengurusan karawang sehat dapat dilakukan secara tatap muka. “ ungkapnya.

( Yana )  

TerPopuler