By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa
Jakarta - Suara kita News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Aziz Syamsuddin, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri, karena tersangkut kasus korupsi (suap) penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari MS Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara ( Sumut).
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap.Aziz Syamduddin itu, dibenarkan oleh prlaksana tugas (Plt) Jurubicara (Jubir) KPK Ali Fikri Jum'at (30/4/31). Dikatakannya, benar KPK tanggal 27 April lalu telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kumham RI, untuk minta lakukan pelarangan pergi ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait perkara korupsi penyidik KPK AKP SRP, termasuk Aziz Syamdudin katanya.
Selain Aziz Syamsuddin yang dicegah pergi keluar negeri, dua orang yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Agus Susanto dan Alisa Gunado. Pelarangan berpergian keluar negeri tersebut terhitung sejak tanggal 27 April 2021 hingga 60 hari ke depan.
Pencegahan bepergian ke luar negeri kata Ali adalah untuk kepentingan pemeriksaan dan penggalian bukti bukti lain agar pada saat diperlukan dan dilakukan pemanggilan, orang- orang tersebut masih berada di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Penyidik KPK AKP SRP dan MH selaku penerima suap dan Walikota Tanjungbalai MS selaku pemberi suap.
Sedang seberapa jauh keterkaitan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin dalam perkara ini adalah, Aziz Syamsudin-lah yang
memperkenalkan penyidik KPK AKP SRP dengan Walikota Tanjungbalai MS.
Ke tiganya bertemu dengan Aziz syamsuddin di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Okober 2020. Dalam pertemuan itu, Aziz memperkenalkan penyidik KPK AKP SRP dengan walikota Tanjungbalai MS yang punya masalah dan lagi diselidiki KPK dalam kasus jual-beli jabatan (mutasi) di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai
Setelah perkenalan itu, penyudik KPK AKP SRP diminta MS untuk membantunya agar perkara yang sedang diselidiki KPK tidak ditindaklanjuti.
Penyidik KPK AKP SRP dan MH kemudian membuat komitmen untuk memenuhi permintaan MS itu, agar disediakan uang Rp 1,5 miliar dan Walikota Tanjungbalai itu setuju dan mentransfer uang beberapa kali ke rekening saudaranya. rekening saudaranya SRP yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang diminta.
Kasus suap penyilidik KPK ini akhirnya terbongkar, ke tiga orang terlibat, SRP, MH dan MS ditangkap dan ditahan KPK. Tentang sejauh mana keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin, sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas dari KPK, tapi indikasi dijadikan tersangka sudah terlihat dengan dicegahnya Aziz bepergian ke luar negeri. (bb)