Wakil Ketua DPR-RI dicegah Pergi Ke Luar Negeri -->

Kategori Berita

Wakil Ketua DPR-RI dicegah Pergi Ke Luar Negeri

Friday 30 April 2021, April 30, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta - Suara kita News
     Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Aziz Syamsuddin, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bepergian ke luar negeri, karena tersangkut  kasus korupsi (suap)  penyidik KPK  Ajun Komisaris Polisi (AKP)  SRP yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari MS Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara ( Sumut).
     Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap.Aziz Syamduddin itu, dibenarkan oleh prlaksana tugas (Plt) Jurubicara (Jubir) KPK  Ali Fikri  Jum'at (30/4/31). Dikatakannya, benar KPK tanggal 27 April lalu telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kumham RI, untuk minta lakukan pelarangan  pergi ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait perkara korupsi  penyidik KPK  AKP SRP, termasuk Aziz Syamdudin katanya.
     Selain Aziz Syamsuddin yang dicegah pergi  keluar negeri, dua orang  yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Agus Susanto dan Alisa Gunado. Pelarangan berpergian keluar negeri tersebut terhitung sejak tanggal 27 April 2021 hingga 60 hari ke depan.
     Pencegahan bepergian ke luar negeri kata Ali adalah untuk kepentingan pemeriksaan dan penggalian bukti bukti lain agar pada saat diperlukan dan dilakukan pemanggilan, orang- orang tersebut masih berada di Indonesia.
     Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Penyidik  KPK AKP SRP dan MH selaku penerima suap dan Walikota Tanjungbalai MS selaku pemberi suap.
     Sedang seberapa jauh keterkaitan Wakil Ketua DPR-RI  Aziz Syamsuddin  dalam perkara ini adalah,  Aziz Syamsudin-lah yang 
memperkenalkan  penyidik KPK AKP SRP dengan Walikota Tanjungbalai MS.
     Ke tiganya bertemu dengan Aziz syamsuddin di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Okober 2020. Dalam pertemuan itu, Aziz memperkenalkan penyidik KPK  AKP SRP dengan walikota Tanjungbalai MS yang punya masalah dan lagi diselidiki KPK dalam kasus jual-beli jabatan (mutasi)  di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai 
      Setelah perkenalan itu, penyudik KPK AKP SRP  diminta MS  untuk membantunya agar perkara yang sedang diselidiki KPK tidak ditindaklanjuti.
     Penyidik KPK AKP SRP dan MH kemudian membuat komitmen untuk memenuhi permintaan MS itu, agar disediakan uang Rp 1,5 miliar dan Walikota Tanjungbalai itu setuju dan mentransfer uang beberapa kali ke rekening  saudaranya. rekening saudaranya SRP yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang diminta.
     Kasus suap penyilidik KPK ini akhirnya terbongkar, ke tiga orang terlibat, SRP, MH dan MS ditangkap dan ditahan KPK. Tentang sejauh mana keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin, sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas dari KPK, tapi indikasi dijadikan tersangka sudah terlihat  dengan dicegahnya  Aziz bepergian ke luar negeri. (bb)

TerPopuler