24 Dari 75 Pegawai KPK Bisa Dibina, 51 Dipecat..?? -->

Kategori Berita

24 Dari 75 Pegawai KPK Bisa Dibina, 51 Dipecat..??

Tuesday 25 May 2021, May 25, 2021


By:Basril Basir
Editor : Yerrydewa.

Jakarta-Suarakita News
     Sebanyak  24 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus  atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan masih bisa dibina. Berarti, yang 51 orang lainnya akan dikemanakan atau haruskah dipecaaat...???
     Itulah hasil pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak Badan Kepegawaian  Negara (BKN) dan Kementerian Penertiban Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) yang berlangsung di kantor BKN Jakarta dan hasilnya diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Selasa sore, (25/5/2021).
     Kalau menyimak hasilnya, pertemuan tersebut layaknya sebagai tes ke dua bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
     Hasil pertemuan tersebut tidak sesusi arahan atau instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
     Arahan Presiden Jokowi  tidak diindahkan, karena  Presiden  beberapa waktu lalu menanggapi problema pegawai KPK menyatakan,  tidak boleh  TWK dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.
     Instruksi Presiden itu sama dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi  yang menyebutkan perubahan status pegawai KPK  menjadi ASN atau PNS tidak boleh merugikan pegawai KPK. Tapi kenyataannya merugikan pegawai KPK paling tidak  51 orang pegawai KPK.
     Menurut Presiden Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan  untuk langkah- langka perbaikan, baik terhadap  individu- individu maupun institusi KPK itu sendiri.
     Hasil TWK itu tidak serta- merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes . Jadi tidak ada tafsiran lain dari pernyataan Presiden  Jokowi itu, kecuali  ke 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
     Pada hal, berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, para pegawai KPK berstatus ASN. Dengan demikian seluruh pegawai KPK dialih status jadi ASN atau PNS.

Nama- nama ke 24 orang pegawai KPK yang msih bisa dibina tersebut tidak diumumkan ke publik oleh Alexander Marwata.
     Begitu pula nama- nama 51orang pegawai yang tidak bisa lagi dibina karea raportnya merah, juga tidak diumumkan ke publik.
     Sepertinya KPK merahasiakan  betul nama-nama pegawainya yang tidak lulus  TWK dan tidak bisa lagi dibina.
      Inilah yang menimbulkan pertanyaan di kalangan publik yang akhirnya menebak- nebak  apakah Novel Baswedan termasuk yang 51 orang atau termasuk yang 24 orang.Yang tahu tentunya hanya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan pimpinan KPK lainnya. (**).

TerPopuler