32 Travel Gelap Diamankan Satlantas Polres Karawang. -->

Kategori Berita

32 Travel Gelap Diamankan Satlantas Polres Karawang.

Wednesday 5 May 2021, May 05, 2021


Karawang - Suara Kita News
By : Yerrydewa

Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/ negara untuk tujuan mudik.


Untuk mengantisipasi dan memperketat perjalanan, Polres Karawang melalui Satlants Polres Karawang berhasil mengamankan 32 Trevel Gelap. Hal ini diungkapkan dalam acara press release di mapolres Karawang. Rabu ( 05/05/21)

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. mengatakan, hari ini kita merilis hasil pendataan jajaran Satlantas Polres Karawang terhadap operasionalisasi travel gelap ini dalam rangka Cipta kondisi masa penyekatan pengetatan mudik dalam rangka operasi ketupat Lodaya 2001 Kabupaten Karawang perlu kami sampaikan Sesuai dengan surat edaran dari Kepala BNPB terkait dengan adendum peniadaan mudik.

penindakan dimulai dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 5 Mei, sebelum masuk pada tanggal 6 peniadaan mudik maka jajaran Satlantas Polres Karawang dibantu dengan instansi terkait melakukan penindakan terhadap 32 travel gelap yang operasional melintasi Kabupaten Karawang dari 32 travel ini mengangkut total 250 penumpang. Dari Jakarta menuju Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Penindakan harus dilakukan karena Pada prinsipnya ini adalah travel gelap, ilegal tidak sesuai trayek.

Trevel gelap ini Memanfaatkan momen mencari keuntungan dengan tarif yang lumayan mahal diterapkan pada para penumpang, sehingga ini merugikan khususnya pada transportasi umum yang legal dan sah. Terminal masih beroperasi hari ini.
Untuk para penumpang dari 32 travel ini, ada sebagian dijemput oleh keluarga ada sebagian kita geser ke Terminal untuk melanjutkan perjalanan yang tentu secara random sesuai dengan edaran. Kita lakukan Sweep antigen dan ada beberapa jMemang membawa surat-surat negatif covid 19. Sebagian dikembalikan dan sebagian melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah maupun Jawa Timur . Adapun para sopir travel tersebut kita kenakan pasal 308 undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ditilang dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp500.000 Terima kasih ada yang pilihan

terkait tilang, kita akan melihat masing-masing mobil disita dari tanggal 22 dan lihat di tanggal penetapan sidang pada Lembar tilang masing-masing .

yang jelas besok baru kita mulai perniadaan mudik dengan pendekatan secara maksimal . Adapun modus operasi travel gelap ini dengan menggunakan media sosial dan dari mulut ke mulut. lalu sepakat bertemu di satu titik. i Yang jelas tidak di terminal kemudian mengangkut penumpang untuk tarif khusus ke Jawa Barat sekar Rp500.000, Jawa Timur dan Jawa Tengah sekitar 900 ribu

Kasad Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan, ke 32 travel gelap ini di tindak di
Jalan Pantura dan jalan baru ,mulai dari jam sekitar jam 7 malam sampai jam 3 pagi. memang travel gelap beroperasi pada saat itu. Sekarang adalah hari terakhir diperbolehkannya kegiatan transportasi. ada Travel gelap yang tahun lalu berhasil, sekarang mencoba lagi dan ada yang barumencoba. mereka bergabung dalam satu media sosial, dan melalui jaringan. Mereka menawarkan harga tinggi dengan jaminan keamanan. tapi tidak dilakukan secara prosedur.
32 Travel gelap yang diamankan ada milik perusahaan dan ada milik pribadi. Travel milik perusahaan tidak sesuai dengan pasal 382 terkait izin trayek. seperti trayek di daerah Jakarta, Bogor dan Lampung tetapi membawa penumpang di luar trayek. Makanya ada beberapa pelaku diamankan terkait peningkatan.

TerPopuler