Desa Sri Jaya Melalui LPM, Bersama Masyarakat Siap Membangun Desa. -->

Kategori Berita

Desa Sri Jaya Melalui LPM, Bersama Masyarakat Siap Membangun Desa.

Monday 17 May 2021, May 17, 2021


By : Marius/ Nurhasan
Editor : Yerrydewa

Karawang - Suara KitaNews
Desa Sri Jaya adalah salah satu desa dikecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang. 
Desa ini menurut informasi,  masuk kategori desa tertinggal dibanding desa lain yang ada dikecamatan tersebut. Mengapa dikategorikan sebagai desa tertinggal dan apa penyebabnya. 
Dalam kunjungan Suara Kita kekantor desa Sri Jaya untuk bersilaturahmi. Saat itu kepala desa tidak berada ditempat karena sedang dinas luar. 

Salah satu staff desa Hasim Ketua LPM ( Lembaga Perberdayaan Masyarakat ). bersedia untuk menemui kami dan menjawab beberapa pertanyaan.

Hasim Ketua LPM desa mengatakan ,"  mengakui benar bahwa desa ini merupakan salah satu desa tertinggal. 
" benar desa ini salah satu desa tertinggal akan tetapi saya  belum dapat berkomentar lebih lanjut karena baru bertugas beberapa minggu di desa Sri Jaya." Ungkapnya.

Desa Sri Jaya salah satu desa yang baru selesai mengadakan pemilihan kepala desa, dipimpin oleh kepala desa terpilih menggantikan kepala desa yang lama. Secara otomatis masih menjalankan program kerja kepala desa terdahulu.  Walaupun demikian tetap tidak mengurangi antusias dari kepala desa dan staffnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dalam melayani masyarakat. 

Lanjut, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Mengungkapkan, memilih Jabatan sebagai Ketua LPM karena sebagai putra daerah yang selama ini berada diluar Pemerintahan dan berada dalam organisasi kemasyarakatan (ORMAS). Dimana Hasim menyaksikan ketidakadilan, kebutuhan serta keluhan masyarakat yang tidak terakomodir dengan baik oleh pemerintahan desa, oleh karena itu sebagai warga asli desa Sri Jaya Hasim merasa terpanggil untuk ikut berperan membantu masyarakat dan mendukung program kepala desa dalam membangun desa Sri Jaya setara dengan desa yang lain dikacamatan Tirtajaya, serta  memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat sejalan dengan tugas pokok LPM yaitu:

1.Sebagi tim penyusun rencana bangunan yang partisipatif
2.Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
3.Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan 
Peranan LPM diatur dalam peraturan mentri dalam negri No.18 Tahun 2018 dalam Butir 5 yaitu mengenai fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKB) yang berfungsi untuk
1.Menampung dan              menyalurkan aspirasi masyarakat
2.Menanam dan memupuk rasa kesatuan dan persatuan  masyarakat 
3.Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa m
4.Meningkatakan kesejahteraan keluarga.
Dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa terdapat 3 lembaga yaitu 
1. Lembaga pemerintahan terdiri atas Pemerintahan Desa dan BPD
2. Lemabaga kemasyarakatan         desa seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
3.Lemabaga adat desa yaitu yang bertumbuh dan berkembang dalam sejarah suatu masyarakat.
Menurut Pasal 34 Undang Undang No.6 Tahun 2014 peran LPM adalah Peran Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai wadah Partisipasi Masyarakat dan Penyalur Aspirasi masyarakat dalam berbagai Aspek melalui aturan tersebut beliau ingin benar benar diterapkan dalam masa kepemimpinan Ibu Hj.Lilis Susilawati sehingga peran pemerintahan desa sebagai garda terdepan dan terdekat dengan masyarakat yag mewakili pemerintahan pusat dapat berjalan maksimal dan juga segala permasalahan masyarakat dapat di akomodir sehingga cita cita untuk mencipatakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dapat terwujud. 
Hasim berharap, kepada masyarakat  mau mendukung program kepala desa yang baru serta berperan aktif dalam mendukung kebijakannya, dan berpartisipasi untuk memberi saran dan kritik demi kebaikan kita bersama. dan kepada pemerintah agar memberikan petunjuk pelaksanaan (Jukplak) dan petunjuk teknis (Juknis) sehingga pelaksanaan pembangunan desa menjadi tepat arah, tepat sasaran, dan tidak melanggar hukum serta kepada media untuk ikut mengawasi dan menjadi penyambung lidah masyarakat sesuai perannya sebagai sosial kontrol menurut undang undang pers No.40 Tahun 1999 
( Marius/Nurhasan )

TerPopuler