Gunakan KIP Untuk Kepentingan Pendidikan Anak. Bukan Untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga. -->

Kategori Berita

Gunakan KIP Untuk Kepentingan Pendidikan Anak. Bukan Untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga.

Saturday 15 May 2021, May 15, 2021


By : Marius.
Editor : Yerrydewa.

Karawang - Suara Kita News.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu bentuk usaha Pemerintah dalam rangka menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak usia sekolah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi terutama anak yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak terjadi adanya ancaman putus sekolah.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Bab 13 pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai suatu sistem pengajaran Nasional. Juga Undang-Undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Bab 3 Pasal 5 tentang hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang sama.

Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program tersebut pihak sekolah Madrasah Ibtidayah (MI) Mafdaul Fallah selalu berkoordinasi dengan masyarakat terutama orang tua dari siswa yang menjadi peserta KIP. Tujuan koordinasi tersebut agar bantuan yang diterima menjadi tepat guna, tepat sasaran dan pada akhirnya anak-anak dapat merasakan manfaatnya.

Kepala sekolah MI Mafdaul Fallah Ade Spdi sedikit memaparkan profil sekolah MI Mafdaul Fallah yang didirakan pada tahun 1992, dengan jumlah tenaga pengajar 6 wali kelas dan 1 kepala sekolah. Jumlah murid 180 siswa. Semenjak masa pandemi covid -19 para guru menghadapi tantangan terkait sistem pengajaran, terutama untuk kelas 1 dan 2 yang masih memerlukan bimbingan langsung, tetapi semuanya dapat diatasi dan Allhamdullilah dapat berjalan. " Ungkapnya.

" Lanjut, sekolah yang berlokasi didesa Cipta Marga kecamatan Jaya Kerta kabupaten Karawang tersebut memiliki management yang terbuka, karena bagi sekolah siswa adalah prioritas utama, orang tua adalah pendukung utama bagi kemajuan siswa serta guru adalah nakoda yang wajib membentuk dan mengarahkan anak agar memiliki akhlak yang mulia, berbudi pengerti luhur serta kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi sesama, masyarakat, agama, dan negara. Hal ini menjadi pedoman bagi sekolah MI Mafdaul Fallah didalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan.

Saat dikonfirmasi terkait Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), terutama bantuan uang tunai kepala sekolah menjelaskan, semuanya berpedoman kepada peraturan mentri pendidikan No 10 tahun 2020 pasal 3 tentang prinsif pelaksanaan program Indonesia Pintar yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

Lebih lanjut Fallah Ade mengatakan, " teknis yang dilakukan adalah orang tua diajak untuk memahami aturan tersebut kemudian pihak sekolah memberikan arahan kepada orang tua murid agar menggunakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan sekolah anak seperti pengadaan buku, seragam sekolah, tas, sepatu, dll. Jika ada kelebihan maka digunakan untuk uang jajan anak.
Kepala sekolah melanjutkan, sosialisasi dan arahan dilakukan karena sering kali bantuan KIP tidak digunakan untuk mendukung pendidikan biaya sekolah anak tetapi digunakan oleh orang tua untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga. Seperti diketahui besaran KIP persiswa tingkat SD adalah Rp 450.000 tetapi untuk kelas 1 dan 6 sebesar Rp 225.000

Kepala Sekolah berharap agar orang tua mau mendukung anak anaknya untuk terus belajar, gunakan Bantuan KIP untuk menunjang pendidikan anak dan juga jangan ragu untuk bertanya keguru atau sekolah jika menemukan suatu masalah dan harapan kepada Pemerintah agar sekolah tatap muka dapat segera dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) seperti satu kelas dibuat 2 gelombang." Pangkasnya.
*Marius /Nurhasan*

TerPopuler