Kembalikan Uang Suap, Tak Hapus Kesalahan -->

Kategori Berita

Kembalikan Uang Suap, Tak Hapus Kesalahan

Thursday 20 May 2021, May 20, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.

Jakarta- Suara Kita News.
     Ada fenomena baru dalam sidang perkara korupsi akhir-akhir ini, dimana terdakwa atau oknum-oknun yang terlibat dalam perkara korupsi seperti suap dan gratifikasi  ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi itu ke Komisi Pemberantasan
 Korupsi (KPK).

     Tindakan tersebut hanya bisa mengurangi besarnya kerugian negara, tapi bukan sebagai pemaaf  terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Kalau uang suap atau gratifikasi tersebut dikembalikan kepada negara sebelum perkaranya disidik, ceritanya bisa jadi lain barangkali.

    Seperti yang terjadi dalam kasus korupsi dengan terdakwa  mantan Gubernur Sulawesi Selatan ,(Sulsel) NA yang perkaranya tengah disidangkan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri Makassar, Panitia Lelang  Pemprov Sulsel  ramai-ramai mengembalikan uang suap ke KPK.

     Tindakan pengembalian uang  hasil korupsi itu paling hanya mungkin bisa meringankan  tuntutan jaksa atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim. Tapi kalau pengembalian uang itu tidak bisa menutupi kerugian negara, jaksa atau hakim akan berpikir tujuh kali memberikan keringanan tuntutan atau putusan  yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

     Dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel  NA ini misalnya, pegawai Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel
ramai-ramai kembalikan uang hasil korupsi ke KPK.

     Tindak pengembalian uang suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara  (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

      Beberapa pegawai dan juga panitia tender proyek di Pemprov   Sulsel  disebut menyetor kembali uang  ke rekening penampungan KPK  dalam perkara Gubernur Sulsel  non aktif. Pengembalian uang itu  jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

     Di antara penyetor  tercatat Kepala Biro  Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti yang telah berulangkali mengembalikan uang dengan nominal bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada tanggal  15 Maret 2021  sebesar Rp 160 juta, Rp 65 juta disetor pada tanggal 16 Maret 2021 dan Rp 3,5 juta pada tanggsl 6 April 2021.

     Ada pula setoran dari kelompok kerja (Pokja) atas nama Syamuriadi sebesar Rp 35 juta pada tanggal  25 Maret 2021. Lalu atas nana Yusril Mallombasang  yang menyetor Ro 160 juta pada tanggal 15 Maret  2021. Pada hari yang sama Yusril kembali menyetor Rp 35 juta.

    Kalau ditotal semua setoran tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 juta. Apakah uang itu bisa atau belum bisa  menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi atas nama  mantan Gubernur Sulsel NA ini, tentu tergantung hasil persidangan  berapa jumlah kerugian negara, karena kerugian negara merupakan  unsur utama dalam perkara korupsi.

     Sari Pudjiastuti ini namanya sempat disebut  
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Mohammad Asri Irawan pada sidang terdakwa  dugaan suap Agung Sucipto yang menyeret nama Gubernur Sulsel NA.

     JPU Mohammad Asri mengatakan, Nurdin Abdullah meminta  Sari agar  memenangkan perusahaan  yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek, salah satunya adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba  milik  Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan  ruas  Palampang- Munte  Bontolempangan, Kabupaten  Bulukumba yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran  Rp 15,7 miliar.

     Sari sendiri mengaku  akan tetap kooperatif  jika dimintai keterangan oleh KPK. Ruang kerja Sari  sendiri sempat digeledah KPK pada  awak Maret lalu. Sejumlah dokumen diamankan dari ruang kerjanya.  Sari juga sudah dua kali diperiksa oleh KPK terkait kasus  yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif  NA ini. (**)

TerPopuler