Korupsi Bansos Juliari Batubara Berhasil Raup Uang Bansos Rp 32,48 Miliar -->

Kategori Berita

Korupsi Bansos Juliari Batubara Berhasil Raup Uang Bansos Rp 32,48 Miliar

Sunday 16 May 2021, May 16, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.

Karawang - Suara Kita News.
     Tindakan mengkorup uang Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta beberapa orang stafnya, benar- benar  merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Korupsi itu dilakukan dengan cara menerima suap dan memotong  Rp 10 ribu setiap paket Bansos atas perintah Juliari Batubara.
     Sidang perkara korupsi  uang Bansos itu kini tengah berlangsung  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan acara mendengarkan keterangan para saksi.
     Sementara seorang terdakwa yaitu Ardian  Iskandar, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, seorang yang menyuap   Juliari Batubara, hanya dihukum 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
     Dari hasil pemotongan Rp 10 ribu perpaket bansos dari nilai paket Rp 300 ribu perpaket dan uang suap dari beberapa pengusaha, Juliari Batubara disebutkan Jaksa Penuntut umum  (JPU) Ikhsan Fernandi berhasil meraup uang sebanyak  Rp 32. 482.000.000 di tengah- tengah  kesilitan hidup masyarakat akibat pandemi Covid-19.
     Empat orang staf bekas Mensos Juliari Peter Batubara yang didengar kesaksiannya  adalah Pepen  Nazaruddin, MO Royani, Sunarti dan Victorius Sawo, kesaksiannya memberatkan Juliari.
     Uang Rp 32 miliar  diterima Juliari  melalui palaksana tugas (Plt)  Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial  (Kemensos) Adi Wahyono yang juga selaku Kuasa Pengguna  Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK,) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Santoso.
     Rincian uang  yang diterima  Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Jokosantoso berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp ,1,28 miliar, dari Presiden Direktur  PT Tiga Pilar  Agro Utama  Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah  Rp 1,9 miliar dan Rp 29  miliar  dari para pengusaha penyedia barang lainnya.(**).

TerPopuler