By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.
Karawang - Suara Kita News.
Tindakan mengkorup uang Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta beberapa orang stafnya, benar- benar merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Korupsi itu dilakukan dengan cara menerima suap dan memotong Rp 10 ribu setiap paket Bansos atas perintah Juliari Batubara.
Sidang perkara korupsi uang Bansos itu kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan acara mendengarkan keterangan para saksi.
Sementara seorang terdakwa yaitu Ardian Iskandar, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, seorang yang menyuap Juliari Batubara, hanya dihukum 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dari hasil pemotongan Rp 10 ribu perpaket bansos dari nilai paket Rp 300 ribu perpaket dan uang suap dari beberapa pengusaha, Juliari Batubara disebutkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ikhsan Fernandi berhasil meraup uang sebanyak Rp 32. 482.000.000 di tengah- tengah kesilitan hidup masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Empat orang staf bekas Mensos Juliari Peter Batubara yang didengar kesaksiannya adalah Pepen Nazaruddin, MO Royani, Sunarti dan Victorius Sawo, kesaksiannya memberatkan Juliari.
Uang Rp 32 miliar diterima Juliari melalui palaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK,) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Santoso.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Jokosantoso berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp ,1,28 miliar, dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,9 miliar dan Rp 29 miliar dari para pengusaha penyedia barang lainnya.(**).