By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.
Depok-Suara kita News
Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak ,(DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Angin Prayitno Aji (APA) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak dan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, diduga terlibat korupsi menerima suap senilai Rp 15 miliar lebih.
Di samping ke dua pejabat Ditjen Pajak tersebut, juga ditetapkan empat orang tersangka lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penerimaan suap itu yang terjadi dalam tahun 2016-2019. Ke- empat tersangka itu adalah RAR, AIM, AS ke tiganya adalah Konsultan Pajak dan Vl selaku kuasa Wajib Pajak (WP).
Mereka inilah yang bertindak selaku tukang suap ke dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan Selasa(4/5) tidak menyebutkan kasus ini menyangkut pajak badan ( Korporasi) atau pajak
perorangan.
Tapi kalau menilik keterangan dari Ketua KPK itu, kasus ini sepertinya menyangkut pajak badan, karena para tersangka sampai berani memberikan uang suap puluhan miliar rupiah dan ada beberapa perusahaan atau Korporasi yang diperiksa termasuk satu bank swasta yang cukup terkenal.
Pada kesempatan itu Firli Bahuri menjelaskan kronologis kasus penyuapan dua pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Kasus ini bermula ketika Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak, tanpa Firli menyebutkan angka pembayaran pajak yang diinginkan si Wajib Pajak itu berapa.
Ketua KPK juga tidak menyebutkan berapa besar jumlah pajak yang harus dibayar si Wajib Pajak ( Korporasi). Keinginan Wajib Pajak untuk membayar pajak tentu lebih rendah dari kewajiban yang harus dibayar tentunya. Data itu sangat penting dipublikasikan sehingga kerugian negara bisa dihitung dan tidak terjadi penyidikan masuk angin.
Dikatakan, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan dua tersangka juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tegasnya.
Tersangka Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga korporasi Wajib Pajak yaitu PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT Bank Pan Indonesia (PTBI) Tbk untuk tahun 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017.
Dari hasil pemeriksaan pajak untuk tiga WP (Korporasi) itu, tersangka Angin dan Dadan diduga telah menerima uang pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. Pertengahan tahun 2018 tersangka Angin dan Dadan kembali menerima uang kali ini dari Vl sebagai perwakilan PT BPI Tbk sebesar 500 ribu SGD dari komitmen Rp 25 miliar. Kemudian dalam kurun waktu Juli - September 2019 diserahkan pula uang oleh AS sebanyak 3 juta SGD sebagai perwakilan PT JB.
Menilik begitu besarnya uang suap yang diterima tersangka dua pejabat Ditjen Pajak tersebut, itu berarti jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak tersebut tentu juga cukup besar. ini yang tidak dijelaskan dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri itu. (bb)