Korupsi DJP, Terima Suap Rp 15 Miliar Angin,Dadan Tersangka -->

Kategori Berita

Korupsi DJP, Terima Suap Rp 15 Miliar Angin,Dadan Tersangka

Wednesday 5 May 2021, May 05, 2021
 

By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.

Depok-Suara kita News
     Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak ,(DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Angin Prayitno Aji (APA) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak dan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat  Kerjasama dan Dukungan  Pemeriksaan Pajak, diduga terlibat korupsi menerima suap senilai Rp 15 miliar lebih.


     Di samping ke dua pejabat Ditjen Pajak tersebut, juga ditetapkan empat orang tersangka lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam kasus korupsi penerimaan suap itu yang terjadi dalam tahun 2016-2019. Ke- empat tersangka itu adalah  RAR, AIM, AS ke tiganya adalah Konsultan Pajak dan Vl selaku kuasa Wajib Pajak (WP).

     Mereka inilah yang bertindak selaku tukang suap ke dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

     Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan Selasa(4/5) tidak menyebutkan kasus ini menyangkut pajak badan ( Korporasi) atau pajak
 perorangan.

     Tapi kalau menilik keterangan dari Ketua  KPK itu, kasus ini sepertinya menyangkut pajak badan, karena  para tersangka sampai berani memberikan uang suap puluhan miliar rupiah  dan ada beberapa perusahaan atau Korporasi  yang diperiksa termasuk  satu bank swasta yang  cukup terkenal.

     Pada kesempatan itu Firli Bahuri menjelaskan kronologis kasus penyuapan dua pejabat  Ditjen Pajak tersebut.

    Kasus ini bermula ketika Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, mengakomodir jumlah kewajiban  pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari Wajib Pajak  atau pihak yang mewakili Wajib Pajak, tanpa Firli menyebutkan angka pembayaran pajak yang diinginkan  si Wajib Pajak itu berapa.

     Ketua KPK juga tidak menyebutkan berapa besar jumlah pajak yang harus dibayar si Wajib Pajak ( Korporasi). Keinginan Wajib Pajak untuk membayar pajak tentu lebih rendah dari kewajiban  yang harus dibayar tentunya. Data itu sangat penting  dipublikasikan sehingga kerugian negara bisa dihitung dan tidak  terjadi penyidikan masuk angin.

     Dikatakan, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan dua tersangka juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tegasnya. 

     Tersangka Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga korporasi  Wajib Pajak yaitu  PT Gunung Madu Plantation (GMP)  dan PT Bank Pan Indonesia (PTBI) Tbk untuk tahun 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017.

    Dari hasil pemeriksaan pajak  untuk tiga WP (Korporasi) itu, tersangka Angin dan Dadan  diduga telah menerima uang  pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan  PT GMP. Pertengahan tahun 2018 tersangka Angin dan Dadan  kembali menerima uang kali ini dari Vl sebagai perwakilan  PT  BPI Tbk sebesar 500 ribu SGD dari komitmen Rp 25 miliar. Kemudian dalam kurun waktu  Juli - September 2019  diserahkan pula uang oleh AS sebanyak 3 juta SGD sebagai perwakilan  PT JB.

     Menilik begitu besarnya uang suap yang diterima tersangka dua pejabat Ditjen Pajak tersebut, itu berarti jumlah pajak yang harus dibayar  oleh Wajib Pajak tersebut tentu juga cukup besar. ini yang tidak dijelaskan dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri itu. (bb)

TerPopuler