Lapas Kelas II A Kab Karawang. Berikan Remisi Khusus Kepada 542 Warga Binaan -->

Kategori Berita

Lapas Kelas II A Kab Karawang. Berikan Remisi Khusus Kepada 542 Warga Binaan

Saturday 15 May 2021, May 15, 2021


Editor : Yerrydewa.

Karawang - Suara Kita News.
Lapas Kelas II A kabupaten Karawang memberikan remisi khusus kepada 542 warga binaan dan remisi khusus 11 warga binaan diantaranya langsung dibebaskan dari masa tahanan.
Pemberian remisi tersebut diselenggarakan usai melaksanakan Shalat Id di Masjid Nurul Iman, di halaman Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/05/2021).

Lenggono Kepala Lapas Kelas II A Kab Karawang mengatakan," pengurangan masa pidana tahanan sebanyak 531 warga binaan dari total 542.
Remisi khusus 1 ( RK - 1 ) atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 531 warga binaan. Dengan petincian remisi 15 hari diberikan untuk 59 warga binaan. Remisi 1 Bulan Untuk 365 warga binaan, Remisi 1 bulan 15 hari diberikan untu 82 warga binaan. Remisi 2 bulan untuk 25 warga binaan. " ungkapnya.

" Lanjut, Remisi Khusus 2 ( RK - 2 ), Remisi diberikan kepada 11 warga binaan. sehingga bebas dari masa pidana tahanan.
Kedua katagori remisi ini diberikan kepada 542 warga binaan pada hari raya Idul Fitri 1442 H.
Perbedaan RK - 1 dan RK - 2. warga binaan yang mendapat RK - 1, hanya mendapat pengurangan masa tahanan. Untuk warga binaan yang mendapat RK - 2, dapat langsung dibebaskan dari pidana masa tahanan. " kata Kalapas.

Taufig menegaskan,Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan / narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat sebagaimana nestinya serta ditentukan dalam perundang - undangan.
Semua warga binaan yang mendapatkan remis adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan. Baik administraai, maupun substanai." Ungkap Taufik.( ** )


TerPopuler