By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa
Jakarta-Suara Kita News
Polemik soal nasib 75 pegawai/Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tampaknya akan segera berakhir, setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) " buka Mulut'.
Dari apa yang ditegaskan Presiden Jokowi lewat pernyataan sikapnya di tayangan video You Tube Sekretariat Presiden Senin (17/5) bisa ditarik kesimpulan bahwa Jokowi tidak setuju 75 pegawai KPK yang TMS alias tidak lulus TWK diberhentikan.
Dalam pernyataannya Presiden menegaskan, TWK bukanlah dasar untuk pemberhentian pegawai. Juga ditegaskan Jokowi, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
" Hasil TWK tidak serta- merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai/penyidik KPK yang tidak lulus tes," kata Jokowi.
Menurutnya masih ada opsi lain yaitu pendidikan kedinasan. " Kalau dianggap masih ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," katanya
Dikatakan, perlu segera dilakukan langkah- langkah perbaikan pada level individu maupun organisasi. Hasil TWK hendaknya jadi masukan untuk langkah- langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK itu sendiri..
Ptesiden Jokowi minta pada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip- prinsip sebagaimana disampaikan tadi, ujar Jokowi.
Sikap Pegawai
Salah seorang perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, Sujanarko menyatakan, mereka mengapresiasi pernyataan Presiden tersebut.
Dikatakan, pernyataan tersebut dimaknai sebagai upaya merahabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar diminta oleh pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab, bahkan berpotensi diberhentikan karena dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.
Dia meminta pernyataan Presiden itu harus ditindalanjuti oleh pimpinan dan pemerintah. Permintaan tersebut terangkum dalam dua hal. Pertama, pimpinana KPK harus mencabut Surat Keputusan (SK) No 652 Tahun 2021 sebagaimana juga tercantum dalam tuntutan yang sudah disampaikan dalan surat keberatan kepada pimpinan.
Bersamaan dengan itu, pimpinan harus merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab bahkan sangat berpotensi untuk diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN dan dinonaktifkan.
Kemudian wakil 75 pegawai KPK itu juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK (**).