Presiden Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan -->

Kategori Berita

Presiden Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan

Monday 17 May 2021, May 17, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta-Suara Kita News
Polemik soal nasib 75 pegawai/Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK), tampaknya akan segera berakhir, setelah Presiden  Joko Widodo ( Jokowi) " buka Mulut'.
 
Dari apa yang ditegaskan Presiden Jokowi  lewat pernyataan sikapnya di tayangan video You Tube  Sekretariat Presiden  Senin (17/5) bisa ditarik kesimpulan bahwa Jokowi tidak setuju 75 pegawai KPK yang TMS alias tidak lulus TWK diberhentikan.
     
Dalam pernyataannya Presiden menegaskan, TWK bukanlah dasar untuk  pemberhentian pegawai. Juga  ditegaskan Jokowi, KPK harus memiliki  Sumber Daya Manusia (SDM)  terbaik dan berkomitmen  dalam pemberantasan korupsi.
   
 Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
        
" Hasil TWK tidak serta- merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai/penyidik KPK yang tidak lulus tes," kata Jokowi. 
    
Menurutnya masih ada opsi lain yaitu pendidikan kedinasan. " Kalau dianggap masih ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui  pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," katanya 
     
Dikatakan, perlu segera dilakukan langkah- langkah perbaikan pada  level individu  maupun organisasi. Hasil TWK hendaknya jadi masukan untuk langkah- langkah perbaikan  KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK itu sendiri..
   
Ptesiden Jokowi minta pada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri  Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  untuk merancang  tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK  yang dinyatakan  tidak  lulus tes, dengan prinsip- prinsip sebagaimana  disampaikan tadi, ujar Jokowi.
 
Sikap Pegawai
     
Salah seorang perwakilan dari 75  pegawai KPK  yang dinyatakan tidak lulus TWK, Sujanarko menyatakan, mereka mengapresiasi  pernyataan Presiden tersebut.
     
Dikatakan,  pernyataan tersebut dimaknai sebagai upaya merahabilitasi nama baik 75 pegawai KPK  yang secara tidak berdasar  diminta oleh pimpinan  KPK  untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab, bahkan berpotensi  diberhentikan karena dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.
    
Dia meminta   pernyataan Presiden itu harus ditindalanjuti oleh pimpinan dan pemerintah. Permintaan tersebut terangkum dalam dua hal. Pertama, pimpinana KPK  harus mencabut Surat Keputusan (SK) No 652   Tahun 2021 sebagaimana juga tercantum dalam tuntutan yang sudah disampaikan dalan surat keberatan kepada pimpinan.
     
Bersamaan dengan itu, pimpinan harus merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK  yang secara tidak berdasar diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab  bahkan sangat berpotensi  untuk diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN dan dinonaktifkan.
     
Kemudian wakil 75 pegawai KPK itu  juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK (**).

TerPopuler