SDN Karangpawitan III Kab Karawang, Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Kapan dilaksanakan Sekolah Tatap Muka. -->

Kategori Berita

SDN Karangpawitan III Kab Karawang, Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Kapan dilaksanakan Sekolah Tatap Muka.

Wednesday 19 May 2021, May 19, 2021


Karawang - Suara Kita News.

Menjelang ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dimasa pademi covid 19, SDN Karangpawitan III Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat meminta surat pernyaan kepada orang tua/ wali murid untuk memberikan izin untuk sekolah tatap muka jika pemerintah memberi izin untuk pelaksanaan sekolah tatap muka. Surat pernyataan tersebut diantar langsung oleh orang tua / wali murid ke sekolah SDN Karangpawitan III. Rabu ( 19/05/21 ).

Iwan Suciyadi M.Pd kepala sekolah Karangpawitan III mengatakan, Surat pernyataan izin dari orang tua / wali murid bermaksud apabila Pemerintah memberi izin untuk diadakan sekolah tatap muka dimasa pademi covid 19.

menurutnya, sekitar 80% orang tua / wali murid setuju dengan diadakan sekolah tatap muka. Apabila diperbolehkan
Pihak sekolah telah mengantisipasi dengan menlaksanakan protokol kesehatan, selain itu semua guru pengajar sudah mendapatkan vaksin. Serta membatasi dengan memberi jadwal murid yang akan melaksanakan sekolah tatap muka.

Kepala sekolah heran, Dengan diadakan belajar mengajar secara online, nilai ulangan murid rata- rata bagus, entah siapa yang membantu dalam mengerjakan soal - soal ujian, entah orang tua atau Google. Ungkapnya.

Lanjut, Iwan Suciyadi.M.Pd mengatakan, sebenarnya murid cepat menerima pelajaran apabila di laksanakan belajar mengajar secara tatap muka, dan kerajinan, tingkah laku murid dapat dinilai.

Informasi yang didapat  dikhawatirkan timbul kluster baru akibat banyak warga yang mudik saat lebar. sehingga belum ada kejelasan
Di diperbolehkan atau tidak dilaksanakannya sekolah tatap muka. Kami pihak sekolah hanya mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Sistim belajar mengajar di masa pademi covid 19." pangkasnya.

menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
( Dewa ).


TerPopuler