Aziz Diperiksa KPK, Akankah Statusnya Berubah dari Saksi Menjadi Tersangka -->

Kategori Berita

Aziz Diperiksa KPK, Akankah Statusnya Berubah dari Saksi Menjadi Tersangka

Thursday 10 June 2021, June 10, 2021


By :  Basril Basir

Editor : Yerrydewa

Jakarta-Suara Kita News

     Setelah sekali mangkir   dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) aziz Syamsuddin akhirnya Rabu (9/6/2021), datang memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya, guna didengar kesaksiannya  dalam perkara korupsi dengan tersangka penyidik KPK  dari  Kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP ( Stepanus Robin Pattuji).

       Setelah diperiksa  KPK sebagai sakasi, apakah status politisi partai Golkar itu akankah berubah menjadi tersangka, mengingat peannya yang begitu penting dalam kasus korupsi ( suap) penyidik KPK AKP SRP tersebut.

     " Aziz sampai di gedung Merah-Putih   KPK Kuningan, Jakarta Selatan ( Jaksel) Rabu pagi  untuk diperiksa penyidik KPK  sebagai saksi dalam perkara tersangka  AKP SRP," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara Penindakan KPK kepada wartawan.

     Berdasarkan temuan awal KPK, Aziz Syamsuddin disinyalir  atau diduga  terlibat dalam kasus suap  penyidik KPK AKP  SRP, karena Azizlah yang memfasilitasi pertemuan  antara penyidik KPK SRP  dengan Walikota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, di rumah dinas Aziz pada Oktober 2020 lalu.

     Makanya, KPK menduga Aziz Syamsuddin  banyak mengetahui seputar perkara suap penyidik KPK AKP SRP ini. Keterangan Aziz dibutuhkan  untuk membuat terang peristiwa tindak pidana termasuk tindakan tersangka AKP SRP.

     Dari pertemuan di rumah dinas Aziz itulah bermulanya kasus suap(Korupsi) dengan tersangka penyidik KPK AKP SRP ini.

     Dalam pertemuan itulah penyidik KPK AKP SRP diperkenalkan Aziz Syamsuddin dengan Walikota  Tanjungbalai M Syahrial.

     Setelah kenal dengan AKP SRP, M Syahrial meminta bantuan, agar perkara jual- beli jabatan di Pemerintahan  kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK, tidak dilanjutkan  alias dihentikan.

     Atas permintaan Walikota Tanjungbalai tersebut, AKP SRP mengajak dan memperkenalkan seorang temannya pengacara  MH kepada Walikota Tabjungbalai itu.

     AKP SRP dan MH kemudian membuat komitmen, mau membantu Walikota Tanjungbalai tersebut apabila Walikota Tanjungbalai bisa menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan Walikota Tanjungbalai itu menyanggupinya.

     Maka terjadilah transaksi. Walikota Tanjungbalai telah mentransfer uang beberapa kali ke rekening  seorang wanita yang diakui sebagai temannya tersangka SRP yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar.

     Perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terus dilanjutkan penanganannya oleh KPK sehingga terbongkarlah kasus tersebut

     Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata tersangka AKP SRP ini juga terlibat dalam perkara  suap Walikota Cimahi, Jawa Barat M Ajay. (**).

TerPopuler