Editor : Yerrydewa
Jakarta-Suara Kita News
Setelah sekali mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) aziz Syamsuddin akhirnya Rabu (9/6/2021), datang memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya, guna didengar kesaksiannya dalam perkara korupsi dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) SRP ( Stepanus Robin Pattuji).
Setelah diperiksa KPK sebagai sakasi, apakah status politisi partai Golkar itu akankah berubah menjadi tersangka, mengingat peannya yang begitu penting dalam kasus korupsi ( suap) penyidik KPK AKP SRP tersebut.
" Aziz sampai di gedung Merah-Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan ( Jaksel) Rabu pagi untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara tersangka AKP SRP," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara Penindakan KPK kepada wartawan.
Berdasarkan temuan awal KPK, Aziz Syamsuddin disinyalir atau diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK AKP SRP, karena Azizlah yang memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, di rumah dinas Aziz pada Oktober 2020 lalu.
Makanya, KPK menduga Aziz Syamsuddin banyak mengetahui seputar perkara suap penyidik KPK AKP SRP ini. Keterangan Aziz dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana termasuk tindakan tersangka AKP SRP.
Dari pertemuan di rumah dinas Aziz itulah bermulanya kasus suap(Korupsi) dengan tersangka penyidik KPK AKP SRP ini.
Dalam pertemuan itulah penyidik KPK AKP SRP diperkenalkan Aziz Syamsuddin dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Setelah kenal dengan AKP SRP, M Syahrial meminta bantuan, agar perkara jual- beli jabatan di Pemerintahan kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK, tidak dilanjutkan alias dihentikan.
Atas permintaan Walikota Tanjungbalai tersebut, AKP SRP mengajak dan memperkenalkan seorang temannya pengacara MH kepada Walikota Tabjungbalai itu.
AKP SRP dan MH kemudian membuat komitmen, mau membantu Walikota Tanjungbalai tersebut apabila Walikota Tanjungbalai bisa menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan Walikota Tanjungbalai itu menyanggupinya.
Maka terjadilah transaksi. Walikota Tanjungbalai telah mentransfer uang beberapa kali ke rekening seorang wanita yang diakui sebagai temannya tersangka SRP yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terus dilanjutkan penanganannya oleh KPK sehingga terbongkarlah kasus tersebut
Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata tersangka AKP SRP ini juga terlibat dalam perkara suap Walikota Cimahi, Jawa Barat M Ajay. (**).