By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa.
Depok-Suara Kita News
Video Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Epyardi Asda yang mengamuk dan marah- marah di Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Solok, viral di media sosial (Medsos)
Apa gerangan yang membuat Bupati Solok itu sampai marah- marah kepada para petugas Puskesmas tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Suarakita, kemarahan Bupati itu berawal dari adanya laporan dari warga masyarakat tentang tindakan petugas di Puskesmas itu yang menolak memberikan pertolongan kepada seorang warga korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya di depan Puskesmas yang dibawa ke Puskesmas tersebut.
Berdasarkan laporan warga itu, Bupati Epyardi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas tersebut dan mendapati ruang Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas itu dalam keadaan tertutup.
Pimpinan Puskesmas beserta stafnya langsung dikumpulkan.
Bupati kemudian marah- marah melihat kenyataan di Puskesmas tersebut, apalagi setelah dia melihat ruang UGD tutup.
" Jadi kalau ada orang yang datang minta bantuan atau berobat karena sakit, dibiarkan saja ya, karena ruang UGD tutup. Jadi dibiarkan saja warga itu mati," ujar Bupati dengan nada kesal.
Pihak Puskemas, menanggapi kemarahan Bupati itu menyerahkan lembaran surat. Ternyata surat itu berisi pernyataan bersama, staf dan pimpinan Puskesmas, yang menyatakan bahwa UGD tidak buka 24 jam melainkan hanya buka dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 Wib.
Pernyataan itulah yang membuat emosi Bupati Epyardi makin meningkat dan berbicara dengan nada tinggi.
" Apa- apaan kalian ini, kata Bupati. Di mana- mana di dunia ini yang namanya UGD itu buka 24 jam.
" Jangankan hari biasa, hari Sabtu- Minggupun harus ada. yang standby. Saya sudah bilang, minimal empat orang harus ada yang standby,_ ujar Epyardi yang tampak sangat kesal dengan apa yang terjadi di Puskemas
Tanjung Bingkung tersebut, menggambarkan kinerja ASN yang tidak beres.
" Saya sudah panggil semua yang ada di Puskemas dan saya undang seluruh SKPD (Sistem Kerja Perangkat Daerah), Sekda, Asisten I dan II termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) .
Untuk sementara semua pimpinan di Puskesmas tersebut termasuk Kepala Tata Usaha Puskesmas serta seorang bidan yang menolak kehadiran pasien kecelakaan di UGD dinonaktifkan.
Bupati Epyardi mengaku, belum bisa memecat atau memberhentikan yang bersangkutan karena terkendala aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengisyaratkan pergantian pejabat baru bisa dilakukan setelah enam bulan menjabat
Epyardi bersama John Firman Pandu baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok pada tanggal 26 April lalu. Sehingga baru bisa melakukan penggantian jabatan pada Oktober mendatang.(**).