By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa
Jakarta-Suara Kita News
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh (ful) pegawainya atau full Work From Home (WFH).
Kebijakan itu terpaksa diambil Menteri Perdagangan M. Lutfi dan diberlakukan mulai hari Senin depan tanggal 21 Juni selama lima hari hingga tanggal 25 Juni 2021, akibat terus mengganasnya pandemi virus Corona alias Covid-19 di Ibukota Jakarta sejak beberapa minggu belakangan ini.
" Posisi kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang tinggi, kami akan mengeluarkan surat edaran 100 persen bekerja dari rumah mulai Senin depan selama lima hari kerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto kepada. Wartawan Detikcom Jum'at (18/6/2021).
"Hari ini akan kita keluarkan surat edaran sesuai arahan Pak Menteri," kata Suhanto. Dijelaskannya, meski Kemendag akan full WFH , unit-unit yang bersifat pelayanan umum, baik untuk pelaku usaha maupun untuk masyarakat akan tetap beroperasi dengan jumlah terbatas.
Kebijakan ini dilakukan sesusi dengan arahan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) Tjahyo Kumolo yang menyerahkan kebijakan soal bekerja dari rumah kepada masing- masing pimpinan kementerian/lembaga, tambah Suhanto.
"Kami tidak mengusulkan tetapi kami berinisiatif mengikuti apa yang disampaikan Bapak Tjahyo Kumolo terkait mekanisme bekerja di tengah kondisi Covid-19 yang sedang merebak, diserahkan kebijakannya kepada masing- masing kementerian/ lembaga. Itu yang kami ikuti," tambah Sekjen Kemendag tersebut.
Sebelumnya, keputusan kementerian/ lembaga untuk lockdown telah ditetapkan Menteri Sosial (Mensos) Trirismaharini akibat 11 pegawai di kantornya terpapar Covid-19. Ada empat ruangan yang disterilisasi dengan disinfektan dan pegawai di dalamnya diminta kerja dari rumah, ujar Rismaharini.
Tidak hanya Kemensos, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir juga memutuskan pegawai kementerian BUMN untuk kerja dari rumah. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor : SE-12/S- MBU/06/2021 tentang kebijakan menjalankan Tugas Kedinasan dari rumah ( Work from Home) sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19.(**).'