Corona Kian Ganas, Kemendag Full WFH Lima Hari, Mulai 21 Hingga 25 Juni 2021 -->

Kategori Berita

Corona Kian Ganas, Kemendag Full WFH Lima Hari, Mulai 21 Hingga 25 Juni 2021

Saturday 19 June 2021, June 19, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta-Suara Kita News
     Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan  bekerja dari rumah untuk seluruh (ful) pegawainya atau full Work From Home (WFH).
     Kebijakan itu terpaksa diambil Menteri Perdagangan M. Lutfi dan diberlakukan mulai hari Senin depan tanggal 21 Juni selama lima hari hingga tanggal 25 Juni 2021, akibat terus mengganasnya pandemi virus Corona  alias Covid-19 di Ibukota Jakarta sejak beberapa minggu belakangan ini.
     " Posisi kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang tinggi, kami akan mengeluarkan surat edaran 100 persen bekerja dari rumah mulai Senin depan selama lima hari kerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto kepada. Wartawan Detikcom Jum'at (18/6/2021).
     "Hari ini akan kita keluarkan surat edaran sesuai arahan Pak Menteri," kata Suhanto. Dijelaskannya, meski  Kemendag akan full WFH , unit-unit yang bersifat  pelayanan umum, baik untuk pelaku usaha maupun untuk masyarakat akan tetap beroperasi dengan jumlah terbatas.
     Kebijakan ini dilakukan sesusi dengan arahan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) Tjahyo Kumolo yang menyerahkan kebijakan soal bekerja dari rumah kepada  masing- masing pimpinan kementerian/lembaga, tambah Suhanto.
     "Kami tidak mengusulkan tetapi kami berinisiatif mengikuti apa yang disampaikan Bapak Tjahyo Kumolo terkait mekanisme bekerja di tengah kondisi Covid-19 yang sedang  merebak, diserahkan kebijakannya kepada masing- masing  kementerian/ lembaga. Itu yang kami ikuti," tambah Sekjen Kemendag tersebut.
     Sebelumnya, keputusan kementerian/ lembaga untuk lockdown telah  ditetapkan Menteri Sosial (Mensos) Trirismaharini akibat 11 pegawai di kantornya terpapar Covid-19. Ada empat ruangan yang disterilisasi dengan disinfektan  dan pegawai di dalamnya diminta kerja dari rumah, ujar Rismaharini.
     Tidak hanya  Kemensos, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir juga memutuskan pegawai kementerian BUMN untuk kerja dari rumah. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor : SE-12/S- MBU/06/2021 tentang  kebijakan menjalankan Tugas Kedinasan dari rumah ( Work from Home) sebagai antisipasi melonjaknya  kasus Covid-19.(**).'

TerPopuler