Diduga Terima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Bareskrim Polri -->

Kategori Berita

Diduga Terima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Friday 4 June 2021, June 04, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta-Suarakita News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch, terkait kasus dugaan menerima gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi bersama keluarga pada ,20 dan 21 Juni 2020 lalu.
" ICW harini melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata Wana Alamsyah dari ICW kepada wartawan di Mabes Polri Kamis.
Menurut Wana, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam sidang etik itu Firli mengaku harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta satu jam tidak termasuk pajak.
Dengan pemakaian selama empat jam, Furli hanya membayar Rp 30,8 juta. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif sewa helikopter itu adalah Rp 39,1 juta per jam.
Kalau ditotal sewa helikopter yang dipakai selama 4 jam itu adalah Rp 172 juta lebih yang harus dibayar Firli, kata Wana. Selisih harga sewa ada sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli, tegas Wana.
Tindakan yang dilakukan Firli itu memenuhi unsur-unsur pasal 128 UU No. 31Tahun 1999 jo UU No. 20Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Wana lagi.
Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli di depan sidang etik tersebut. Wana mengatakan, ada sembilan perusahaan penyewaan helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa, tapi Firli memilih sewa helikoppter dari PT APU, kata Wana mempertanyakan.
Pihak ICW kemudian melakukan penelusuran tentang PT APU. Ternyata, salah seorang Komisaris PT APU itu sempat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Maikarta yang ditangani KPK pada tahun 2018 lalu. Rupanya pada saat itu Firli menjabat sebagai Deputi Penindakkan di KPK.
Apakah ada kaitannya , itu belum ditindaklanjuti, tegas Wana.
Saat menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, juga diserahkan sejumlah alat bukti di antaranya korespondensi ICW dengan salah satu perusahaan penyewaan helikopter dan hasil identifikasi akte perusahaan PT APU, tambah Wana mengakhiri keterangannya kepada wartawan.
Tak Buat Gaduh
Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto yang dikonfirmasi wartawan Tribunnews Jum'at (4/6/2021) sekitar laporan Indonesia Cooruption Watch (ICW) ke Bareskrim. Agus Andrianto malah meminta ICW untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp 141 juta dalam kasus penyewaan helikopter.
ICW diminta untuk tidak menyeret Polri ke dalam kasus tersebut. Menurut Kabareskrim itu, Polri masih fokus menangani pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 . "Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh," kata Komjen Agus.
" Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya, agar ekonomi segera tumbuh positif dan pulih," tambah Agus.
Dikatakan, kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK. Nantinya, laporan ICW yang diterima oleh Polri, bakal dilimpahkan ke Dewas KPK. " Sudah ditangani Dewas, nanti kita limpahkan aja ke sana," ujarnya.
Dewas KPK memang pernah menyidangkan Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran etik, sedang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri saat ini adalah kasus pidananya yaitu penerimaan gratifikasi, yang belum diperiksa oleh Dewas KPK.
Laporan itu didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (**)

TerPopuler