Editor : Yerrydewa
Karawang- Suara Kita News.
Keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus membayar biaya perawatan di rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 7,8 juta. Padahal Pemerintah katanya telah menganggarkan dana cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Itulah nasib yang menimpa Siti Mariam (44) seorang perempuan, warga Jatirasa Tengah RT 03/RW 06, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini.
Memang, malang nian nasib Siti Mariam ini. Terpapar Corona, masuk rumah sakit akhirnya meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan harus menanggung beban, membayar mahal biaya rumah sakit.
Kisah Siti ini menurut cerita Mustopa suami almahum Siti Mariam berawal dengan sakitnya Siti. Setelah empat hari sakit mendapat perawatan di rumah, kondisi Siti kian memburuk, sampai tidak sadarkan diri.
Pada hari Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 08.00 Wib, Siti dilarikan ke rumah sakit terdekat yaitu Mandaya Hospital Karawang. Sesampainya di rumah sakit itu, Siti langsung di tes swab. Tapi Minggu malam Senin sekitar pukul 21.30 Wib Siti menghembuskan nafas terakhirnya. Innalillahi wa Inn Ilaihi Rajiun.
Hasil laboratorium yang keluar sesaat setelah Siti meninggal dunia menyatakan pasien positif Corona. Untuk bisa membawa pulang jenazah pasien, keluarga harus melunasi biaya administrasi rumah sakit sebesar Rp 7,8 juta. Serta mengikuti pemahkaman sesuai protokol kesehatan. Pihak keluarga sudah berkordinasi dengan gugus tugas covid, dengan kesepakatan akan memahkamkan jenasah senin ( 14/06/21) pukul 07 Wib pagi. Pihak keluarga sangat menyayangkan, tim gugus tugas covid datang ke Rumah Sakit Mandaya pukul 11.00 Wib.
Menurut cerita keluarga korban kepada Suara Kita, dia telah melunasi biaya administrasi rumah sakit sesuai yang tertulis pada bukti pembayaran sebesar Rp 7.800.000.
" Memang pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia harus bayar," tanya keluarga Siti itu kepada Suara Kita News.
" Saya tidak tahu persis," jawab Suara Kita sambil meminta bukti pembayaran dan keterangan hasil lab, ternyata bukti pembayaran dan hasil lab itu telah diminta pengurus RT setempat untuk dipertanyakan ke RS Mandaya Hospital Karawang tempat Siti dirawat sampai meninggal dunia.
Ternyata pada hari Kamis (17/6/2021) pengurus RT setempat kebetulan juga sebagai seorang anggota Satgas Covid-19 beserta Mantri Polisi (MP) datang ke rumah keluarga Siti dan ditemui oleh suami Siti.
Pengurus RT dan anggota MP itu mengatakan
, Bahwa biaya RS yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan, kareja pasien awal masuk rumah sakit bukan pasien Covid-19.
Suara Kita News yang terus memonitor kasus pasien Covid 19 itu kemudian meminta asli surat bukti RS yang ada pada pengurus RT setempat, tersebut, tapi surat itu katanya ada di kantor desa.
Keesokan harinya Suara Kita datang ke kantor Kelurahan Karangpawitan menemui Lurah, menanyakan soal kasus korban Covid -19 Siti yang meninggal dunia dan menyebutkan bukti pembayaran RS menurut RT setempat ada pada Mantri Polisi Kelurahan.
Lurah Karangpawitan itu langsung memanggil pengurus RT serta anggota MP itu untuk meminta bukti pembayaran RS Mandaya. Setelah menerima bukti pembayaran itu, Suara Kita kemudian langsung menuju RS Mandaya untuk konfirmasi soal biaya yang dibebankan kepada pasien Covid-19 sebesar Rp 7,8 juta itu.
Andi yang mengaku dari pihak Mandaya Hospital Karawang yang ditemui Suara Kita di rumah sakit tersebut mengaku mendapat teguran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang
soal biaya RS itu. yang Rp 7,8 juta.
Menurut Andi, pihak Mandaya Hospital Karawang akan mengembalikan uang pasien tapi setelah keluar klaim dari Pemerintan.
Kenapa harus menunggu setelah klaim rumah sakit dibayar oleh pemerintah." Kembalikan saja uang yang telah dibayarkan keluarga pasien Covid yang telah
meninggal dunia itu.(**)