Kesal Karawang Zona Hitam, Cellica Minta Bantuan Luhut -->

Kategori Berita

Kesal Karawang Zona Hitam, Cellica Minta Bantuan Luhut

Thursday 15 July 2021, July 15, 2021


Karawang -  Suara Kita News
     Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menemukan banyak kalangan industri melakukan pelanggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya, sehingga Kabupaten Karawang  dicap  sebagai daerah atau Zona Hitam.
     Saat ini ada  6000 karyawan  sektor industri  yang terpapar  Corona Virus Disease (Covid-19).
     Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), katanya Rabu, 14 Juli 2021.
     Fakta tersebut nembuat  Cellica tampak kesal dan kecewa, sehingga dia katanya akan meminta arahan  dari Menteri Koordinator ( Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan  untuk memberikan sanksi kepada  perusahaan yang  melanggar  PPKM Darurat tersebut.
     " Saya akan meminta arahan dari Menko Kemaritiman, bagaimana  memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel itu," katanya.
     Disebutkan Cellica, pihaknya, sudah mencoba  menertibkan perusahaan untuk mematuhi aturan penanganan Covid-19.
     Tapi masih banyak menejemen perusahaan  yang tidak mengindahkan Protokol kesehatan (Prokes) serta aturan PPKM Darurat yang fatal akibatnya.
     " Kami sudah beri sanksi  sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat (Perda Jabar) No. 5/2021 berupa denda. Tapi sepertinya mereka harus dijatuhi sanksi lebih berat, kalau perlu sanksi pidana ," tegas Cellica.
     Dikatakan Bupati Karawang tersebut, jika pihak industri mematuhi aturan PPKM Darurat, pocitivity rate Covid-19  di Karawang  akan turun drastis, karena sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif corona berasal dari kalangan industri.
     " Kasus Covid-19 di Karawang didominasi klaster industri. Ketika dicek, ada penularan dari 100 hingga 400 karyawan," tambahnya.
     Hal itulah yang membuat Bupati Karawang itu tampaknya kecewa, karena masih banyak  perusahaan tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat.
     Pelanggaran yang terjadi di perusahaan termasuk sektor esensial yang seharusnya 50 persen karyawannya bekerja dari rumah atau work from home, sedang yang bekerja di kantor atau work from office hanya 10 persen. " Tapi kenyataanya ada saja perusahaan yang bandel melanggar aturan tersebut, kata Cellica. (**).

TerPopuler