Karawang - Suara Kita News
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menemukan banyak kalangan industri melakukan pelanggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya, sehingga Kabupaten Karawang dicap sebagai daerah atau Zona Hitam.
Saat ini ada 6000 karyawan sektor industri yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), katanya Rabu, 14 Juli 2021.
Fakta tersebut nembuat Cellica tampak kesal dan kecewa, sehingga dia katanya akan meminta arahan dari Menteri Koordinator ( Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut.
" Saya akan meminta arahan dari Menko Kemaritiman, bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel itu," katanya.
Disebutkan Cellica, pihaknya, sudah mencoba menertibkan perusahaan untuk mematuhi aturan penanganan Covid-19.
Tapi masih banyak menejemen perusahaan yang tidak mengindahkan Protokol kesehatan (Prokes) serta aturan PPKM Darurat yang fatal akibatnya.
" Kami sudah beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat (Perda Jabar) No. 5/2021 berupa denda. Tapi sepertinya mereka harus dijatuhi sanksi lebih berat, kalau perlu sanksi pidana ," tegas Cellica.
Dikatakan Bupati Karawang tersebut, jika pihak industri mematuhi aturan PPKM Darurat, pocitivity rate Covid-19 di Karawang akan turun drastis, karena sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif corona berasal dari kalangan industri.
" Kasus Covid-19 di Karawang didominasi klaster industri. Ketika dicek, ada penularan dari 100 hingga 400 karyawan," tambahnya.
Hal itulah yang membuat Bupati Karawang itu tampaknya kecewa, karena masih banyak perusahaan tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat.
Pelanggaran yang terjadi di perusahaan termasuk sektor esensial yang seharusnya 50 persen karyawannya bekerja dari rumah atau work from home, sedang yang bekerja di kantor atau work from office hanya 10 persen. " Tapi kenyataanya ada saja perusahaan yang bandel melanggar aturan tersebut, kata Cellica. (**).