By: Basril Basir
Editor
Jakarta-Suara Kita News
Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowidodo alias Jokowi, memutuskan pemberlakuan kebijaksanaan pengetatan aktivitas masyarakat di pulau Jawa dan Bali untuk memutus matarantai pandemi Covid-19 yang kini kian mengganas dan makin meluas.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini disebut PPKM Darurat, diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan Kamis(1/7/2021). " Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia makin memburuk, itu bisa terlihat dari paparan data terkait warga yang terinfeksi virus corona yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000 orang bahkan data terakhir kasus baru harian virus corona (Covid-19) mencapai 24.836 kasus. Selain tingginya angka penambahan harian pasien Covid-19, angka kematiannya juga tinggi mencapai 500-an orang lebih.
Berdasarkan data per 30 Juni 2021 di Indonesia tercatat sebanyak 239.368 kasus aktif. Tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena lonjakkan dan jumlah pasien berpotensi ketularan, membuat rumah sakit kolaps dan angka kematian bertambah. Data terakhir juga cukup memprihatinkan, ada 504 pasien yang meninggal dalam sehari.
Jokowi Yakin
Presiden Jokowi lewat konferensi Pers virtual hari Kamis (1/7/2021) mengatakan yakin, PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli khusus untuk Jawa dan Bali bisa memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Keyakinan itu kata Jokowi, dapat tercapai jika masyarakat turut bekerjasama dengan pemerintah mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Jokowi minta masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan patuh terhadap ketentuan PPKM Darurat itu.
" Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin, kita bisa tekan penularan Covid 19 dan pulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ujar Presiden.
Selain itu, Jokowi minta masyarakat tetap tenang dan waspada. Dia katanya akan mengerahkan seluruh sumber daya masyarakat (SDM) untuk menekan laju penularan virus corona, mulai aparatur sipil negara (ASN), TNI- Polri, dokter hingga tenaga kesehatan.
PPKM Darurat ini nantinya meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku.
Di antaranya, 100 persen bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Sedangkan untuk non esensial 50 persen
Kemudian pusat perbelanjaan atau Mal ditutup. Sementara aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara during. Rumah makan atau restoran hanya boleh take away atau delivery.
Kapasitas pasar atau supermarket 50 persen. Kapasitas trasportasi umum 70 persen dan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang saja.(**)