Ratusan Warga Penerima BST di Kota Depok Pasrah Dipungli. -->

Kategori Berita

Ratusan Warga Penerima BST di Kota Depok Pasrah Dipungli.

Friday 30 July 2021, July 30, 2021


By : Basril
Editor : Yerrydewa

Depok-Suara kita News
     Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Depok dan Tangerang hari Kamis (29/7/2021), diwarnai pungutan liar alias pungli dan pemotongan dana BST di lapangan.
     Pungli dan tindak pemotongan dana BST itu menimpa ratusan warga penerima, yang hanya pasrah memenuhi keinginan para pengurus Rukun Warga (RW) setempat. 
     Suarakita yang mengamati penyaluran dana BST itu di beberapa lingkungan RW di Kota Depok melaporkan, panitia yang melayani warga dalam penyaluran dana BST itu, terlihat tidak ragu-ragu mengumumkan tentang adanya  pungutan yang disebutkan sebagai sumbangan sukarela.
     Seperti pungutan yang dilakukan pengurus RW 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar alias pungli, karena dilakukan oleh pengurus RW 08 tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan warga yang akan menerima BST.
     Kalau sebelum diakukan pungutan itu, pihak RW 08 telah bermusyawarah dengan warga yang akan menerima BST, itu baru bisa dikatakan, itu bukan Pungli.
   Seharusnya, pihak Pengurus RW 08 dalam mengambil kebijakan seperti sumbangan Sukarela harus bermusyawarah dulu dengan warga. Karena dasar suatu kebijakan yang diambil oleh pengurus  RT/RW adalah  musyawarah dan mufakat.
     Pungutan liar itu tidak bisa dipisahkan dari penyaluran dana BST, karena dilakukan bersamaan waktunya dengan penyaluran dana BST. Istilahnya, bak kata pepatah: Sambil Menyelam Minum Air. 
     Ketua RW 08 Jajang Jalaludin, tidak terlihat hadir di lokasi. Seorang pengurus RW 08 yang ditanya Suarakita mengatakan, itu sumbangan sukarela untuk Kas Kesra RW 08 yang sudah kosong akibat banyak warga yang meninggal dunia.
     Alasan tersebut jelas tidak masuk akal. Karena warga yang meninggal dunia dapat uang duka dari Paguyuban Warga RW 08.
     Santunan itu berasal dari iuran bulanan anggota Paguyuban Warga RW 08 yang punya pengurus dan bendahara khusus. 
     Kalau  banyak warga yang meninggal dunia, kan sudah ada pos anggarannya dari Paguyuban. 
     Bagi warga yang meninggal dunia tapi tidak jadi anggota Paguyuban, tidak mendapat santunan, baik dari Paguyuban maupun dari pengurus RW 08. Paling dapat santunan hanya dari pengurus Rukun Tetangga (RT) saja.
     Hasil Pungli yang berkedok sumbangan Sukarela itu mencapai  jutaan rupiah yang diumumkan usai penyaluran dana BST.
     Kalau di RW 08 Kelurahan Mekarjaya ada pungli berkedok sumbangan sukarela, lain lagi prakteknya di RW 05 Kelurahan Beji, Kota Depok.
     Pengurus RW di Beji ini lebih berani, memotong dana BST sebesar Rp 50 ribu/KK atau per orang. 
     Alasannya untuk dana pemeliharaan mobil ambulans, bukan untuk kas Kesra seperti di RW 08.
     Kejadian yang sama juga menimpa para penerima BST di Tangerang.
     Bahkan Menteri Sosial Trismaharini sampai turun ke Tangerang, melacak kasus pemotongan dana BTS di sana. Tapi bagaimana hasilnya, belum diperoleh sampai saat ini.
     Pengamplang dana BST ini tidak bisa didiamkan. Harus diusut hingga tuntas. 
    Para pengurus RW yang mengamplang dana BST warga, diwajibkan mengembalikan kepada yang berhak menerima kalau ada data yang otentik mendukung dari siapa asal pemotongan itu. Kalau tidak ada data pendukung, Mensos bisa sita uang hasil pungli dan pemotongan dana BST tersebut (**)

TerPopuler