170 Juta Uang Yang Terkumpul Di Kembalikan -->

Kategori Berita

170 Juta Uang Yang Terkumpul Di Kembalikan

Wednesday 25 August 2021, August 25, 2021


By : Basril
Editor : Yerrydewa.

Sumbar - Suara Kita News.
Pihak kepolisian kini giat mengusut kasus "Surat Sakti" bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan surat tersebut
Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap lima orang bukan warga Sumbar berinisial masing-masing D (46), DS (51), DM (36), MR (50) dan A (36).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan meminta sumbangan ke sejumlah pihak menggunakan surat bertandatangan Gubernur Mahyeldi.
Surat permintaan sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar itu bernomor: 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 berisi tentang rencana penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian foto surat tersebut beredar di media sosial. Pihak kepolisian Resort Kota Padang sempat menangkap lima orang karena dicurigai melakukan aksi penipuan memakai surat tersebut.
" Namun ke limanya dilepas kembali karena berdasarkan hasil pendalaman, surat permintaan sumbangan tersebut ternyata asli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (24/8/2021) kepada wartawan.
Dikatakan Rico, sumbangan yang sudah terkumpul mencapai Rp 170 juta dari berbagai pihak yang didatangi.Surat itu banyak ditujukan ke perusahaan BUMN maupun swasta, pengusaha,rumah sakit hingga kampus, katanya.
Saat ini polisi telah memanggil sejumlah saksi termasuk saksi kunci yakni pihak Bappeda Sumbar. Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi ketika ditanya wartawan soal surat sumbangan itu enggan menjawab." Iya, iya nantilah," ujarnya.
Informasi terakhir menyebutkan, para terduga pelaku penipuan kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar itu telah.mengembalikan uang kepada pengusaha, kampus dan pihak lain yang diminta sumbangan.
Tercata ada sebanyak Rp 170 juta uang yang telah terkumpul untuk.membuat buku profil dan potensi Provinsi Sumbar yang telah dikembalikan.
" Dari pengakuan para pelaku telah dikembalikan. Totalnya Rp 170 juta," kata Kompol Rico.
Kendati uang telah dikembalikan, namun hal itu tidak menghentikan proses penyidikan, tegas Rico lagi.
Kalau surat permintaan sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar itu asli, berarti itu bukan kasus penipuan. Terjadinya kasus ini hanya karena tidak ada koordonasi antara aparat Pemprov Sumbar dengan pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.(**)

TerPopuler