518 Pegawai KPK Desak Firli Patuhi Putusan ORI -->

Kategori Berita

518 Pegawai KPK Desak Firli Patuhi Putusan ORI

Monday 16 August 2021, August 16, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta - Suara Kita News

 Kasus 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan tidak kunjung selesai.

     Sementara 518 pegawai KPK yang telah  menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) desak Firli Bahuri agar mematuhi rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

    Kasus ini sempat mendapat sorotan tajam  dari publik beberapa waktu lalu, karena 75 dari seribu lebih pegawai KPK yang ikut Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) itu dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat jadi ASN, mereka dinonaktifkan dan bahkan terancam dipecat dari KPK.

     Sebagian dari 75 pegawai KPK yang TMS itu termasuk penyelidik/penyidik senior seperti Novel Baswedan.

     Makanya kasus itu dapat sorotan tajam dari publik, bahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat memberikan arahan, agar  hasil TWK itu jangan dijadikan alat untuk memberhentikan pegawai KPK sebagaimana juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

   Sepertinya pihak KPK ,(Firli Bahuri) dan Badan Kepegawaian  Negara (BKN) kurang peduli terhadap arahan Presiden Jokowi dan putusan MK tersebut.

     Untuk menghindari anggapan seperti itu, KPK dan BKN kemudian melakukan  penelitian ulang dan menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK itu masih bisa dibina dan diangkat jadi ASN setelah mengikuti pendidikan tentang wawasan Kebangsaan.

     Kasus ini akhirnya dilaporkan 75 pegawai KPK ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusua (Komnas HAM)  dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ke Ombudsman RI (ORI) dan ORI setelah memeriksa laporan pegawai KPK itu menemukan  maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK tersebut dan memerintahkan KPK mengangkat  ke 75 pegawai  KPK yang dinonaktifkan itu paling
 lambat pada akhir September 2021.
    
     Putusan itulah yang dituntut pegawai KPK agar dipatuhi oleh Firli (KPK) dan BKN.
     Tapi sepertinya pihak KPK dan BKN tetap tegar pada pendiriannya, mereka menolak  putusan ORI tersebut.
     BKN malah menuduh pihak ORI-lah yang melakukan maladministrasi dalam memutus laporan pegawai KPK tersebut.

Patuh Hukum
     Desakan pegawai KPK kepada Firli Bahuri agar melaksanakan rekomendasi  ORI tersebut  tertuang dalam pernyataan resmi pegawai KPK yang dikeluarkan pada hari Minggu (15/8/2021) yang berbunyi sebagai berikut: 

"Meminta Pimpinan KPK  segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi  ASN, untuk menunjukkan komitmen KPK patuh hukum.
     Para pegawai KPK itu menganggap KPK bukan sekedar tempat bekerja dan mencari nafkah semata.
    Lebih dari itu, KPK menjadi harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
     Mereka menilai, bertahun-tahun perjuangan itu telah membuahkan hasil. KPK  menjadi contoh yang diakui dunia.
     "Dengan adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun  sebelumnya, semua seperti berjalan mundur dan hasil pemeriksaan ORI  telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK  menjadi ASN, "kata mereka dalam pernyataan itu.
     KPK dan BKN menolak temuan Ombudsman soal maladministrasi  TWK.   Wakil Ketua BKN Suparnawa Yusuf  menjelaskan, tindakan  korektif yang disampaikan  ORI sebenarnya sudah termuat dalam rencana strategis (Renstra)  BKN 2021- 2024.
    " Kalau bisa berterus terang, ada atau tidak ada korektif yang disampaikan  ORI, sesungguhnya BKN sudah punya program," ujar Suparnawa.
     Disebutkan, BKN memiliki program terkait tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI  dalam hal penelaahan dan penyusunan peta jalan (Roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi Apratur Sipil Negara (ASN).
     Sementara KPK keberetan  atas rekomrndasi Ombudsman  tersebut. ; KPK sudah  selesai meresons laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara  KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri Senin (16/8/2021).
     Ombudsman memberikan tenggang waktu sebulan kepada KPK untuk mengikuti  rekomendasi tersebut. Ali menegaskan, surat keberatan yang dilayangkan KPK juga bagian  dari pelaksanaan rekomendasi tersebut. " Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI," ujar Ali.(**).

TerPopuler