By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa
Jakarta - Suara Kita News
Kasus 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan tidak kunjung selesai.
Sementara 518 pegawai KPK yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) desak Firli Bahuri agar mematuhi rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu lalu, karena 75 dari seribu lebih pegawai KPK yang ikut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat jadi ASN, mereka dinonaktifkan dan bahkan terancam dipecat dari KPK.
Sebagian dari 75 pegawai KPK yang TMS itu termasuk penyelidik/penyidik senior seperti Novel Baswedan.
Makanya kasus itu dapat sorotan tajam dari publik, bahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat memberikan arahan, agar hasil TWK itu jangan dijadikan alat untuk memberhentikan pegawai KPK sebagaimana juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepertinya pihak KPK ,(Firli Bahuri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kurang peduli terhadap arahan Presiden Jokowi dan putusan MK tersebut.
Untuk menghindari anggapan seperti itu, KPK dan BKN kemudian melakukan penelitian ulang dan menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK itu masih bisa dibina dan diangkat jadi ASN setelah mengikuti pendidikan tentang wawasan Kebangsaan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan 75 pegawai KPK ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusua (Komnas HAM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ke Ombudsman RI (ORI) dan ORI setelah memeriksa laporan pegawai KPK itu menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK tersebut dan memerintahkan KPK mengangkat ke 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu paling
lambat pada akhir September 2021.
Putusan itulah yang dituntut pegawai KPK agar dipatuhi oleh Firli (KPK) dan BKN.
Tapi sepertinya pihak KPK dan BKN tetap tegar pada pendiriannya, mereka menolak putusan ORI tersebut.
BKN malah menuduh pihak ORI-lah yang melakukan maladministrasi dalam memutus laporan pegawai KPK tersebut.
Patuh Hukum
Desakan pegawai KPK kepada Firli Bahuri agar melaksanakan rekomendasi ORI tersebut tertuang dalam pernyataan resmi pegawai KPK yang dikeluarkan pada hari Minggu (15/8/2021) yang berbunyi sebagai berikut:
"Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN, untuk menunjukkan komitmen KPK patuh hukum.
Para pegawai KPK itu menganggap KPK bukan sekedar tempat bekerja dan mencari nafkah semata.
Lebih dari itu, KPK menjadi harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Mereka menilai, bertahun-tahun perjuangan itu telah membuahkan hasil. KPK menjadi contoh yang diakui dunia.
"Dengan adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya, semua seperti berjalan mundur dan hasil pemeriksaan ORI telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, "kata mereka dalam pernyataan itu.
KPK dan BKN menolak temuan Ombudsman soal maladministrasi TWK. Wakil Ketua BKN Suparnawa Yusuf menjelaskan, tindakan korektif yang disampaikan ORI sebenarnya sudah termuat dalam rencana strategis (Renstra) BKN 2021- 2024.
" Kalau bisa berterus terang, ada atau tidak ada korektif yang disampaikan ORI, sesungguhnya BKN sudah punya program," ujar Suparnawa.
Disebutkan, BKN memiliki program terkait tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam hal penelaahan dan penyusunan peta jalan (Roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi Apratur Sipil Negara (ASN).
Sementara KPK keberetan atas rekomrndasi Ombudsman tersebut. ; KPK sudah selesai meresons laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri Senin (16/8/2021).
Ombudsman memberikan tenggang waktu sebulan kepada KPK untuk mengikuti rekomendasi tersebut. Ali menegaskan, surat keberatan yang dilayangkan KPK juga bagian dari pelaksanaan rekomendasi tersebut. " Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI," ujar Ali.(**).