Alasan Hakim Ringankan Hukuman Juliari Hanya Mengada-ada Kata ICW -->

Kategori Berita

Alasan Hakim Ringankan Hukuman Juliari Hanya Mengada-ada Kata ICW

Tuesday 24 August 2021, August 24, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydewa

Jakarta-Suara Kita News
     Alasan Hakim yang  meringankan hukuman mantan (eks) Mensos Juliari dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya mengada-ada.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan M. Dimas, hari Senin (23/8/2021) memutus perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Pieter Batubara.
     Terdakwa Juliari  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yaitu menerima suap Rp 32,4 miliar.
     Juliari diganjar hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
     Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 Miliar (14.597.450.000) dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun selesai menjalani hukuman.
     Putusan yang dijatuhkan hakim 12 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
     Sebenarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, bisa atau dapat menjatuhkan hukuman lebih berat karena pasal yang didakwa terhadap  Juliari adalah pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
    Ancaman hukuman maksimal pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 itu adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
    Tapi, baik jaksa KPK maupun hakim Tipikor tidak menerapkan hukum maksimal sesuai pasal 12 itu.
     Padahal hakim dalam putusanya telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan disebutkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan  Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN). Tindakan korupsi dilakukan pada saat negara dilanda bencana pandemi Covid-19, terdakwa tidak mengaku melakukan korupsi.
    Sedangkan hal yang  meringankan, di samping belum pernah dihukum, terdakwa telah diadili, dihina  masyarakat seolah-olah telah terbukti bersalah.
     Yang terakhir ini sepertinya yang membuat hakim menjatuhkan hukuman ringan 12 tahun penjara kepada Juliari.
     . Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dinilai peneliti ICW Kurnia Ramadhan terlalu mengada-ada.
     Betapa tidak ujar Kurnia kepada wartawan Senin (23/8/2021), majelis hakim justru  menyebutkan, Juliari telah dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat.
     Dikatakan Kurnia, makian dan hinaan yang didapatkan Juliari merupakan hal yang wajar terhadap Juliari yang melakukan korupsi dalam kondisi pandemi Covid-19..
     Hukuman 12 tahun penjara itu cukup mengecewakan masyarakat penerima  Bansos. Juliari pantas mendekam di penjara seumur hidup akibat perbuatannya membuat masyarakat penerima bansos sedih dan sulit.(**).

TerPopuler