HUT RI 492 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Mendapat Remisi, -->

Kategori Berita

HUT RI 492 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Mendapat Remisi,

Tuesday 17 August 2021, August 17, 2021

By : Dewa.
Karawang - Suara Kita News
Dalam memperingati HUT RI Ke 76, lapas kelas II A Kabipaten Karawang memberikan remisi kepada 492 warga binaan. Acara dihadiri oleh Bupati Karawang, Kejari Karawang, Kapolres Karawang serta Dandim 04/06 Karawang. Dilaksanakan di Lapas Kelas II A Karawang. ( 17/08/21 ).

Dalam sambutanya Bupati Karawang Cellica Mengatakan, " terima kasih kepada Kalapas Kabupaten Karawang yang telah membantu menciptakan Kabupaten Karawang menjadi baik dan kondusif. Serta telah memberikan remisi kepada 492 warga binaan. Adapun bentuk dari remisi tersebut bervariatif.


Cellica berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi agar lebih dapat menunjukan sikap yang lebih baik,serta pribadi lebih baik lagi. Dan tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari. Untuk yang mendapat remisi bebas murni agar dapat menjaga kehormatan dirinya dan keluarga. Bagi yang memiliki orang tua dapat menjaga kehormatan orang tua. Ada empat warga binaan yang mendapatkan remisi bebas diantaranya 3 warga binaan berasal dari Karawang dan 1 warga binaan asal dari lampung.

Lanjut,"Cellica berharap agar para warga binaan dapat terampil dan kreatif. Sehingga Pembinaan yang diberikan Lapas Kelas II A, mampu menghasilkan sesuatu dan dapat menjadi bekal warga binaan di masyarakat ketika selesai menjalani hukuman. Dan Pemerintah Daerah terus memberikan suport kepada Lapas Kelas II A dalam hal pembinaan warga binaan.

Lenggono Budi Kalapas Kelas II A mengatakan, untuk tahun ini, dari tingkat hunian sebanyak 1026 warga binaan, lapas kelas II A Karawang mengusulkan d
sebanyak 501 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Tetapi berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada warga binaan sebanyak 492 orang.

Dari 492 remisi yang diberikan, terdiri dari RU1 dan RU2. RU1 adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan tapi tidak bebas . Sedang RU2 remisi bebas langsung yang diberikan kepada warga binaan.
Untuk remisi bebas langsung diberikan kepada warga binaan karena mendapat potongan hukuman, ada yang 1 bulan, ada yang 6 bulan.

Sebenarnya ada 10 warga binaan mendapat remisi bebas langsung. Tetapi pada saat HUT RI ini hanya ada 4 warga binaan yang mendapat remisi bebas langsung. Kenapa yang 6 warga binaan tertinggal, karena 6 orang ini menjalani pidana denda. Akibat ke enam warga binaan tidak mampu membayar pidana denda, berarti harus menjalani pidana terlebih dulu, untuk masa pidana bervariatif, ada yang satu bulan dan ada yang dua bulan.

Pembinaan di Lapas kelas II A berkonsep permasyarakatan. Jadi lapas kelas II A melakukan pembinaan semaksimal mungkin kepada warga binaan. Tujuan dari pembinaan adalah dalam rangka memberikan bekal dan ketrampilan kepada warga binaan sehingga saat selesai menjalani hukuman, warga binaaan memiliki keterampilan dan dapat bermanfaat bagi keluarga, masyarakat serta dapat berperan aktif dalam pembangunan." Pangkasnya.

TerPopuler