Mantan Mensos Juliari Batubara Hanya Diganjar 12 Tahun Penjara -->

Kategori Berita

Mantan Mensos Juliari Batubara Hanya Diganjar 12 Tahun Penjara

Monday 23 August 2021, August 23, 2021


By: Basril Basir
Editor : Yerrydews

Jakarta-Suara Kita News
     Mantan (Eks) Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Pieter Batubara hanya diganjar hukuman  12 tahun penjara.
     Putusan itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, M. Dimas hari Senin, 23/8/2021.
     Meski putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, vonis hakim 12 tahun penjara itu dirasa cukup ringan.
     Karena sebenarnya, walaupun tuntutan jaksa hanya 11 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor  Jakarta sebenarnya bisa memvonis Juliari Pieter Batubara dengan hukuman yang lebih berat lagi.
    Mengingat pasal yang didakwakan kepada Juliari adalah pasal 12 Undang- Undang (UU) No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
     Ancaman hukuman maksimal pasal 12 UU No 20/2001 itu adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
     Tapi jaksa maupun hakim tidak menerapkan ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tersebut.
     Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Juliari.
    Yang memberatkan disebutkan, Juliari mengingkari melakukan korupsi. Tindakannya itu dinilai tidak gentlemen.
     Mengelak dari tanggungjawab. Ibarat kata pepatah: " Lempar batu sembunyi tangan, " ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
      Sedang yang aneh  yaitu tentang hal-hal meringankan. Di samping belum pernah dihukum, Juliari telah dihina dan dihukum oleh masyarakat. Mungkin hal inilah yang menyebabkan Juluari dihukum ringan hanya 12 tahun penjara.
     Selain diganjar 12 tahun penjara, Juliari yang terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar juga dihukum bayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah sekesai menjalani hukuman.(**).
   ..

TerPopuler