Pemberhentian Perangkat Desa Ciptamarga, Menggunakan Dasar Hukum Perda Atau Permendagri -->

Kategori Berita

Pemberhentian Perangkat Desa Ciptamarga, Menggunakan Dasar Hukum Perda Atau Permendagri

Friday 20 August 2021, August 20, 2021


By : Yerrydewa
Karawang - Suara Kita News.

Camat Jayakerta memfasilitasi pertemuan antara kepala desa Ciptamarga dengan perangkat desa yang lama. Terkait pemberhentian perangkat desa. Dihadiri oleh Budiman Achmad Camat JayaKerta, Muslihat kepala desa Ciptamarga, A Heriyanto sekretaris PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ), para perangkat desa Ciptamarga yang lama. Bertempat di aula kantor kecamatan Jayakerta.

Dalam acara sekretaris PPDI mempertanyakan terkait SK pemberhentian Perangkat desa lama, di duga ada kesewenang wenangan. Menurut sekretaris PPDI pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan.



Budiman Camat Jayakerta mengatakan," posisi camat adalah sebagai pembina desa, Pemberhentian perangkat desa sudah dipadukan data dari mekanisme persaratan, ketentuan, dengan menggunakan aturan yang lebih relefan. Yang jadi permasalahan adalah cara pandang untuk melihat aturan yang digunakan.
Menurut Camat lebih cendrung menggunakan aturan aturan yang ada di Kabupaten Karawang, aturan tersebut lebih lanjut ada di dalam undang undang untuk menaungi seluluh desa di Indonesia. Adanya peraturan daerah itu karena masing masing daerah memiliki karteristik dan kebudayaan yang berbeda. Undang undang tersebut jadi pedoman. Yang tahu persis penerapan Undang Undang tersebut adalah daerah. Makanya dibentuklah Peraturan Daerah.
Tidak semua karakter di daerah menggunakan Undang Undang, jadi ada produk produk daerah.

Budiman berharap, " pemerintah daeah harus sudah memikirkan suatu rekrutment perangkat itu seperti layaknya mengangkat PNS. Dilakukan dengan sistem uji yang melibatkan pihak ke tiga yang memiliki kopentensi yaitu pihak akademisi sehingga dengan hasil ini, masyarakat dapat menjadi perangkat desa melalui sistem penjaringan yang dilakukan dengan uji.
Selama ini dalam budaya kita, yang terjadi dalam pengangkatan perangkat desa, adalah dukung mendukung calon kepala desa yang ujungnya ketika menang, rekrutment perangkat desa dengan konsekwensi politik.
Camat Jayakerta berpesan, " produk ini sudah menjadi keputusan desa, hormati desa karena ada undang undang desa yang mengamanatkan itu. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Ada persaratannya. Selama persaratan dan mekanisme sudah sesuai. Mari kita ikuti bersama sama. Hal tersebut kembali kepada selera kepala desa. Sepanjang tidak ada larangan yang di langgar.
Di dalam Undang Undang diatur tiga sebab yang dapat menberhentikan perangkat desa.
1. Perangkat desa meninggal dunia
2. Perangkat desa mengundurkan diri.
3. Perangkat desa di berhentikan.
Dalam hal ini ada larangan yang dilanggar yang tidak boleh dilanggar." Pangkasnya.

Sementara sekertaris PPDI mengatakan "Tidak Puas, terkait pertemuan dengan Camat. Secara organisasi PPDI merasa tidak puas, karena masing masing punya alibi dasar hukum yang berbeda. Camat berdasarkan hukum perda.Dimana didalam Peraturan Daerah tidak mengatur pemberhentian sementara. Sedangkan PPDI merujuk pada permendagri 67 tahun 2017 yang mengatur pemberhentian sementara. Ketika perangkat desa melanggar larangan, maka kepala desa harus memberhentikan perangkat desa sementara." Katanya.

Kepala desa Ciptamarga Muslihat mengatakan, pemberhentian perankat desa sudah sesuai dengan prosedur sesuai aturan yang berlaku." Ungkapnya

TerPopuler