By Basril Basir
Editor : Yerrydewa
Jakarta-Suara KitaNews
Dipanggil tak datang, Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan ( Jaksel) Jum'at malam (24/9/).
Aziz dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemda Lampung Tengah tahun 2017.
Aziz dipanggil hari Jum'at untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan
mangkir alias tidak datang.
Menurut informasi yang diperoleh, Aziz jadwalnya diperiksa hari Jum'at, tapi dia tidak datang dengan alasan lagi isolasi
mandiri
sehingga KPK menjemput paksa Aziz, dengan membawa petugas kesehatan untuk memeriksa Aziz, apakah dia benar kena Covid-19. Ternyata setelah diperiksa hasilnya negatif dan Aziz langsung digiring ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Aziz sampai di gedung KPK sekitar pukul 19.50 Wib. Begitu turun dari mini bus berwarna hitam yang membawanya, Aziz yang mengenakan baju batik warna dasar kuning dan memakai masker, begitu turun dari mobil langsung bergegas naik ke lantai tiga gedung KPK tanpa melirik ke kana maupun ke kiri.
Selain terlibat kasus korupsi DAK Pemda Lampung Tengah yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustopa, Aziz juga disebut-sebut namanya dalam dakwaan jaksa KPK atas nama terdakwa penyidik KPK AKP SRP yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tapi Aziz tidak diproses sebagai tersangka dalam kasus terdakwa AKP SRP, melainkan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pemda Lampung Tengah.
Dalam kasus koruosi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai, Walikota M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka serta Sekda Pemko Tanjungbalai.
Jadi dalam kasus korupsi Walikota Tanjungbalai itu ada beberapa orang tersangka di antaranya seorang Pengacara, Sekda Tanjungbalai, penyidik KPK dari Kepolisian AKP SRP. Sedangkan Aziz yang turut berperan dalam kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) M Syahrial sampai saat ini masih belum menjalani pemeriksaan sehingga belum jelas statusnya, apakah sebagai saksi atau tersangka. (**).