Eks Penyidik KPK AKP SRP Diadili - Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 miliar -->

Kategori Berita

Eks Penyidik KPK AKP SRP Diadili - Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 miliar

Monday 13 September 2021, September 13, 2021


By: Basril Basir.
Editor : Yerrydewa.

Jakarta-Suara Kita News

    Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju (SRP) eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian serta rekannya seorang pengacara Maskur Husain mulai diadili.
     AKP SRP didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebanyak  Rp 11,5 miliar, di antaranya dari Wakil Ketua DPR dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di depan persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Senin (13/9/2021) SRP didakwa telah menerima suap untuk pengurusan perkara di KPK yang jumlahnya mencapai Rp 11,5 miliar, tepatnya Rp 11.025.077.000 dan 36000 dollar AS .
     Uang sebanyak itu diterima AKP SRP di antaranya dari Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin Ro 3,09 miliar dan dari Ketua AMPG 36000 dolar AS.
    Kemudian dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,69 miliar, dari Walikota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna Rp 500 Juta dan dari Usman Effendi Rp 525 juta serta dari Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim Rita Widyasari Rp 5,19 miliar.
     Atas perbuatannya itu, SRP didakwa melanggar pasa 12 huruf (a) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat ,(1) KUHP.
     Dalam perkara ini baru SRP dan M H yang disidangkan. Sedang Walikota Tanjungbalai M Syahrial serta Sekda  Tanjungbalai masih belum disidangkan.
     Begitu pula wakil
Ketua DPR-RI Aziz Syansudin dan Ketua AMPG yang namanya disebut dalam surat dakwaan, belum diketahui nasibnya.
    Apakah  Aziz Syamsyuddin dan Alisa Gunado juga akan  mengalami nasib seperti AKP Stefanus Robin Pattuju. Semuanya tentu tergantung KPK.
     Tapi Ketua KPK pernah mengatakan, pihaknya tidak akan pilih bulu dalam mengusut kasus Walikota Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK  AKP  SRP dan MS alias Maskur Husain.
    Padahal peran Aziz Syamsuddin dalam perkara SRP dan Walikota Tanjungbalai ini cukup penting.
     Keterlibatan penyidik KPK AKP SRP diawali dengan perkenalan Aziz dengan SRP yang kemudian diperkenalkan Aziz dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial sehingga terjadilah kasus suap yang menyeret AKP SRP dan pengacara MS dan kemungkinan juga akan menyeret Aziz Syamsuddin dan Alisa Gunado?.(**)
   

TerPopuler