Pembangunan Puncak Sempur Belum Memiliki Izin. Kog Sudah Dibangun. -->

Kategori Berita

Pembangunan Puncak Sempur Belum Memiliki Izin. Kog Sudah Dibangun.

Friday 3 September 2021, September 03, 2021


By : Yerrydewa.
Karawang - Suara Kita News

Izin Pembangunan puncak Sempur berlokasi di desa Cintalaksana kecamatan tegalwaru Karawang jadi pertanyaan ormas  XTC.
Atas dasar tersebut komisi I DPRD Karawang mengadakan Hearing untuk membahas terkait izin dari pembangunan Puncak sempur.
Dihadiri Ketua Komisi I dan Komisi III DPRD Kab Karawang. Ormas XTC, Kepala desa, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, dinas Perizinan,Dinas Pariwisata dan paguyuban Puncak Sempur. Jum'at ( 3/09/21).


Prilyanto alias gobed. Pendiri XTC mempertanyakan perizinan, Hamdal lalin, Alih fungsi lahan, dari pembangunan puncak sempur.
Semua organisasi perangkat daerah, baik dari dinas perizinan, dinas Lingkungan Hidup. PUPR,Dinas Pariwisata, BPMPT bahkan kepala desa menjawab "belum ada izin dari pembangunan Puncak Sempur. Gimana bisa izin belum ada, tetapi sudah melakukan pembangunan.


Sangat disayangkan pihak pengembang tidak hadir dalam acara hearing tersebut. Sebelumnya sempat viral dari akun facebook Amirulloh Abdul Azis vidio Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mempertanyakan siapa pihak pengembang, Jawabnya Teteh. Dan Kang Dedi Mulyadi memberikan salam kepada Cellica Bupati Karawang.

Pimpinan rapat H. Budiyanto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang merasa heran, berdasarkan hasil laporan semua OPD yang hadir dalam hearing, mengatakan pembangunan Puncak Sempur belum ada izin.
" Belum ada izin kog sudah dibangun.
Ketua komisi I mengatakan, harus ada komunikasi yang baik antara organisasi Perangkat Daerah dengan anggota Dewan .

Kepala desa Cintalaksana mengatakan, pembangunan puncak sempur belum ada izin, pembangunan seluas 6000 m ini terletak di paling puncak.
Menurut kepala desa pernah mempertanyakan pembangunan lahan tersebut kepada pengembang. Lahan ini akan diratakan yang nantinya akan ditanami pohon kembali, jawab pengembang.

Ketua paguyuban puncak sempur mengungkapkan," siapapun yang ingin berivestasi membangun puncak sempur sialakan saja, tapi harus mengedepankan aspek ekologinya, aspek lingkungan, aspek masyarakat dan aspek hamdal lalin. Siapapun yang ingin membangun tidak harus menggunakan cara yang radikal, karena banyak aspek yang harus di kedepankan. Sehingga para pengembang dapat mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

Dewan penasehat XTC mengatakan, jika izin belum ada, akan tetapi pihak pengembang masih terus melakukan pembangunan, kalau pihak pemerintah daerah tutup mata, maka Ormas XTC yang akan bertindak untuk menutup kegiatan tersebut. "ungkap Prilyanto

TerPopuler