Penista Agama Harus Dihukum Seberat Beratnya. -->

Kategori Berita

Penista Agama Harus Dihukum Seberat Beratnya.

Tuesday 21 September 2021, September 21, 2021


By : Topik.
Editor : Yerrydewa.

Karawang - Suara Kita News.

Dengar pendapat yang di fasilitasi Dewan DPRD Kabupaten Karawang Komisi Empat . Dihadiri Ketua Komisi IV Asep Syaripudin/Asep IB (Fraksi Partai Golkar), dr,.Atta Subagja Sekjen Komisi IV (Fraksi PKS), Indriyani,.S.T Komisi IV (Fraksi Pangkal Perjuangan) , Maman Komisi IV (Fraksi PKS), kemenang,


Dikatakan H.Elyasa Budiyanto,.S.H,. Sila pertama yang berisi Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam menegakan agama tidak dijunjung oleh Pemerintah Indonesia.
Elyasa mengatakan, merasa hukum tidak hadir ketika ada orang yang telah menistakan agama seperti Abu Janda, seperti yang dibiarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun Ustadz Pipin menganggap umat Islam ini sepertinya semakin mau dihancurkan oleh para kafir yang membenci umat Islam dan sayangnya fenomena ini sepertinya dibiarkan oleh Pemerintah dan para penegak hukumnya.

Dalam kesempatan Ustadz Pipin mengatakan sekelas Irjen.Pol.Napoleon Bonaparte yang terang - terangan membela umat Islam, justru seolah karirnya dihancurkan oleh pemerintah.
Ustadz Pipin memohon kepada kementrian agama mengambil sikap
Dengan adanya kejadian seperti ini ( penistaan agama red ).
Jadi sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan sebaiknya sedia payung sebelum hujan. Ketika terjadi penistaan agama. Tangkap dan pengharapan bagi orang yang telah menistakan agama.

Ketua DPW FPI Karawang menyayangkan dengan adanya kondisi seperti ini, dengan jumlah yang semakin banyak sebelum organisasinya dibubarkan bahwa organisasinya tidak akan pernah diam melihat kondisi seperti ini, dan FPI suatu saat akan membuat pergerakan yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

"Rasa marah saat ini semakin ditumpuk, apalagi setelah saudara - saudara kami dikriminalisasi dan pimpinan kami ditangkapi, suatu saat rasa marah tersebut dan kami yakin akan meledak,"tegasnya.

Ahmad Ade Sub-Bag T.U Mewakili Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Karawang pun merasa kaget dengan adanya informasi terduga penista agama Kece berada di sekitar Kabupaten Karawang - Kabupaten Bekasi.
Kemenag mengajak menyamakan persepsi sebagai upaya bersikap, cepat, tepat dan Profesional dalam membantu penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang.

Asep IB ketua Fraksi DPRD Komisi Empat menyatakan Agama apapun tidak boleh dinistakan oleh siapapun. Bagaimanapun agama adalah hak dan keyakinan seseorang dalam memilih agama yang diyakini.

Sebagai lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Karawang mengapresiasi, karena kalau semua ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan indikasi ledakan reaksi.
Asep IB menyimpulkan selaku pimpinan rapat, bahwa lembaga DPRD sangat mengutuk keras tindakan penistaan agama dan apabila si kece tersebut sudah ditangkap memohon diadili dengan seberat - beratnya, hal tersebut karena rasa sayangnya terhadap NKRI agar tidak terjadi perpecahan dan kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk kedepannya Asep IB selaku pimpinan sidang akan memanggil semua pihak, termasuk intitusi Polri dan MUI.

Agama tidak boleh dilecehkan oleh siapapun dan penganut paham apapun serta secepatnya akan berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol.

TerPopuler