Polres Karawang Bergerak Cepat Dalam Antisipasi Bentrokan Ormas VS Debt Collector -->

Kategori Berita

Polres Karawang Bergerak Cepat Dalam Antisipasi Bentrokan Ormas VS Debt Collector

Friday 17 September 2021, September 17, 2021


By : Yerrydewa.

Karawang - Suara Kita News.
Adanya informasi bentrokan antar Debt Collector dengan salah satu ormas di Kabupaten Karawang, Jajaran Polres Karawang Bertindak cepat untuk mengatisipasi kemungkinan yang terjadi.

Terjadi bentrokan berawal dari Debt Collector salah satu perusahaan Finance melakukan penarikan kendaraan yang digunakan oleh anggota ormas. Terjadilah keributan dengan kekerasan dialami anggota ormas.

Anggota ormas tak terima dengan perbuatan Debt collector perusahan Finance tersebut. Salah satu ormas terbesar di Kab Karawang melakukan sweeping dan mendatangi kantor cabang PT Adira Finance dan Hotel Britz berlokasi di Grand Taruma Kab Karawang.

Dengan menggunakan Sajam dan potongan Besi ormas tersebut melakukan pengrusakan fasilitas dan kekekarasan terhadap petugas keamanan ( satpam ) hingga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers mengatakan," polres karawang mendapat informasi adanya bentrokan antara ormas dan Debt collector, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

Dengan melibatkan personel gabungan sabhara, reskrim dan intelkam pengrusakan kantor Adira Finance dan Hotel Britz dengan cepat diatasi serta mengamankan para pelaku.

“Sebanyak 12 orang anggota salah satu Ormas Karawang berhasil kita amankan, sesaat setelah mereka melakukan kekerasan dan pengrusakan”, ucap AKBP Aldi Subartono.

Dari 12 anggota ormas yang diamankan terdapat 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (23), ER (56) dan TK (29), berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Dan sisanya masih dalam tindak lanjut pemeriksaan.

Aldi Subartono mengungkapkan, " ketiga tersangka tersebut, masing-masing dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun Penjara, Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, dan satu orang lainnya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah Golok, 2 (dua) bongkah Batu Kali, pecahan Kaca, alat Pengatur Suhu yang sudah rusak, 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, 2 (dua) pucuk Softgun laras panjang dan rekaman CCTV.

Kapolres menegaskan, " Akan mengejar pelaku pengrusakan lainnya, termasuk pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Satpam Adira Finance”, tambahnya.

Di tuturkan Kapolres, situasi kabupaten karawang saat ini sudah kondusif, walaupun demikian pihaknya telah menurunkan personil Dalmas di lokasi rawang akan aksi balasan. Serta melakukan patroli.


Aldi Subartono berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik Ormas, LSM ataupun Organisasi kemasyarakatan lainnya di kabupaten Karawang untuk mempercayakan pihak Kepolisian dalam menangani suatu tindak pidana dan tidak main hakim sendiri.`

TerPopuler