By : Taopik
Editor : Yerrydewa
Karawang - Suara Kita News
Proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik di Karawang dilanjutkan Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai beraudiensi dengan jurnalis Karawang.
Kasus ini segera kami tangani secara ekspress dan kepastian hukumnya akan segera keluar ujar kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana .Senin 27/September/2021 di Polres Karawang.
Dikatan kasat Reskrim pihaknya akan segera memproses kasus tersebut lantaran saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat
Jadi sesuai arahan Kapolres Karawang perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres lanjut kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera mendapatkan kepastian hukum tambah kasat Reskrim pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
Kami juga nantinya akan memanggil beberapa saksi baik dari rekan rekan wartawan sebagai saksi terlapor juga dari pihak saksi terlapor untuk d mintai keterangan ucapnya
Saat ditanya terkait ancaman pidananya kasat Reskrim mengatakan jika terbukti terancam hukuman 4 tahun penjara
Pernyataan kasat Reskrim polres Karawang mendapatkan respons positif dari para jurnalis di Karawang mereka umumnya berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hingga tuntas berikut kepastian hukumnya supaya ada efek jera.
Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum sebab jika tidak ini akan menjadi polemik dan kasus ini kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera" kata ketua ikatan wartawan online (Iwo) Ega Nugraha
Senada ketua ikatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI) Karawang Rudy Setiawan menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis
Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusan nya dan kami bisa memaafkan tapi soal proses hukum tetap berjalan katanya