By : Avid
Editor : Yerrydewa
Medan - Suara Kita News
Sebanyak 20 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Medan. Pemindahannya mendapat pengawalan ketat petugas pemasyarakatan yang dibantu aparat TNI Polri, Sabtu (16/10/2021).
Pemindahan para narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Pemindahan itu karena kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita Bc.IP, S.Pd, MH terkait hal ini telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk melakukan mutasi sebanyak 29 orang napi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan.
Kegiatan pemindahan Tahap Ke 7 sebanyak 20 narapidana Sebagai pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan..
Kegiatan berlangsung secara aman dan kondusif dan diawasi oleh Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal).(AVID)