Korupsi Rp 15 M di PG Djatiroto, Eks Direktur PTPN XI BAP Ditahan KPK -->

Kategori Berita

Korupsi Rp 15 M di PG Djatiroto, Eks Direktur PTPN XI BAP Ditahan KPK

Friday 26 November 2021, November 26, 2021


By : Basril Basir
Editor : Yerrydewa.

Jakarta-Suara Kita News.

     Budi Adi Prabowo (BAP), eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara PTPN XI Jawa Timur (Jatim) dan Direktur PT  Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  Rp 15 miliar di Pabrik Gula (PG) Djatiroto, Jawa Timur, kini ditahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

     Wakil Ketua KPK Akexander Marwata dalam jumpa pers Kamis (25/11/2021) mengatakan, tim KPK telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan berbagai informasi, data dan keterangan mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi di PG Djatiroto.

     Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan  tersangkanya.

     Dikatakan, perkara korupsi di PG Djatiroto milik PTPN XI itu terkait proyek pengadaan/pemasangan mesin giling tebu ( Six Roll Mill) senilai Rp 79 Miliar dengan tersangka eks Direktur Produksi PTPNXI periode  2015-2016 dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
     Ke dua terdakwa kini ditahan selama 14 hari ke depan sejak 25/11/2021 hingga 14/12/2021. BAP ditahan di Rutan KPK dan Arif Hendrawan ditahan di CPM Guntur.
     Lebih lanjut Alex mengemukakan, Budi Adi Prabowo menggelar beberapa kali pertemuan dengan Arif yang telah lama dikenalnya.
     Dari beberapa kali pertemuan pada 2015 itu, ke duanya sepakat Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling tebu di PG Djatiroto, walaupun lelang belum dilakukan, ujar Alex.
     Sebelum.lelang dilakukan, Budi Adi Prabowo dengan beberapa orang staf PTPN XI  serta Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
     Kunjungan itu dibiayai oleh Arif dan Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan termasuk Budi.(**).

TerPopuler