Diduga BLT Dana Desa dipotong, saber Pungli Provinsi jabar Gruduk Desa Kutajaya Kec Kutawaluya -->

Kategori Berita

Diduga BLT Dana Desa dipotong, saber Pungli Provinsi jabar Gruduk Desa Kutajaya Kec Kutawaluya

Saturday 4 December 2021, December 04, 2021



By : Red

Karawang - Suara Kita News 

Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan Langsung tunai kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Adanya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan pungli  pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT )  Dana Desa di desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang. satgas saber pungli provinsi jabar gruduk desa Kutajaya. Di duga kepala Desa Kuta jaya memotong  Bantuan Langsung Tunai Sebesar 100 ribu rupiah.

 Menurut Mantan RT dan Linmas, BLT yang seharusnya diterima keluarga penerima manfaat sebesar 300 ribu rupiah, Namum keluarga penerima manfaat hanya menerima 200 ribu  rupiah. Diduga BLT tersebut di potong sebesar 100 ribu oleh oknum kepala desa Kutajaya. Terutama kepada 37 perangkat desa penerima BLT mendapat potongan sebesar 100 ribu rupiah.

Modusnya Berbeda dengan Duit Pemberian yang Disetorkan Dari para waraga KPM yang dikumpulkan Oleh pihak aparatur desa setelah Hasil dana dari warga penerima BLT selanjutnya pihak aparatur desa wajib'menyetorkan uang Rata rata sebesar 200 Ribu Rupiah kepada Kepala desa Kutajaya.

untuk menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media online , dengan menggunakan tiga mobil tim satgas saber pungli provinsi Jabar  mendatangi Kantor desa Kutajaya Kec. Kutawaluya. Awak media yang mendapat informasi tentang datangnya  tim saber pungli ke desa Kutajaya langsung menuju lokasi (Desa Kutajaya). Ironis Awak media tidak dapat meliput peristiwa/ kejadian tersebut. Karena di pintu gerbang garasi kantor desa di jaga ketat oleh aparatur desa sehingga menghalang halangi tugas jurnalis. Dalam UU Pres pasal 18 menyebutkan orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana. dengan sangsi hukuman 2 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah. 

 menurut Kadus 03 yang ikut menjaga di desa mengatakan kepala desa tidak berada di kantor

Tim Satgas saber pungli provinsi Jawa barat di pimpin oleh Kompol Suarna. Salah satu Anggota Saber pungli Agus mengatakan, Kedatanganya ke desa Kutajaya adalah untuk klarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait pungli. 

 Hampir Seluruh Aparatur desa Kutajaya yang diduga di pungli Oleh Kades masih Dalam Tahap Langkah awal Saksi Saksi Didengar Keterangannya.Disayangkan Kepada desa Kutajaya Deni Lusmana Sedang Tidak ada kantor desa..ucap tim Saber 

Dengan Adanya Tim Satgas Saber Pungli Jawa barat tidak ketemu dengan Target Sasaran yaitu Kades Kutajaya.maka apakah selanjutnya pihak Saber Akan memanggil Oknum Kades dalam Hal dugaan pungli dana BLT (DD) dipanggil Secara tertulis Oleh Tim Saber.? Ataukah Ada Tindakan Lain?..Terbit Edisi yang akan Datang.(Red)

 

TerPopuler