Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan, Ini Motif Pelaku -->

Kategori Berita

Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan, Ini Motif Pelaku

Monday 27 December 2021, December 27, 2021



By : Red

Editor : Yerrydewa,

Karawang - Suara Kita News.

Pelaku aksi pembacokan yang membunuh salah satu anggota ormas di jembatan alun alun Kabupaten Karawang Jawa Barat berhasil diamankan Polres Karawang.

Aksi pembacokan viral di medsos dikuatkan dengan bukti sejumlah foto dan Video anggota ormas tergeletak dengan kondisi tergeletak bersimbah.

Adapun motif pelaku melakukan aksi pembacokan adalah balas dendam terhadap korban. Namun pelaku saat ini sudah ditangkap tampa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya.

Pelaku berinisial I ( 29) sudah ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya, hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemerisaan intensif,” Ungkap Kapolres Karawang. Senin ( 27/12/2021).

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan,“Tadi malam pelaku kita pancing, kita amankan ada di rumah temannya untuk penanganan. Pelaku melakukan pembacokan bermotifkan murni dendam pribadi. Bukan pengaruh alkohol.

“Pelaku memang kesal dan sudah tidak suka dari lama terhadap korban, motif dendam pribadi
“Diketahui sebelumnya pelaku juga pernah berurusan dengan aparat hukum dalam kasus serupa,” Ungkapnya.

Kasatreskrim Polres karawang memgungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi, pelaku yang melakukan penyerangan hanya satu orang. Sementara korban berjumlah tiga orang, satu orang berhasil Kabur, Satu orang meninggal dunia,satu orang lagi luka berat.

Dari hasil keterangan korban yang kabur, penyerangan dilakukan oleh satu orang berinisial I, yang lain Cuma ada di TKP. Ungkap Oliestha.

Kejadian bermula saat ketiganya berada di warung depan kantor pos seusai salat Jumat. Tak berselang lama, datang 5 orang menghampiri korban. Pelaku I ini tanpa basa-basi langsung membacok korban. Dan korban berusaha lari dikejar oleh pelaku, kemudian dibacoklah di TKP kedua yang sesuai di video yang beredar itu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, dan ayat 3 ancaman 7 tahun,” pungkasnya. (red).

TerPopuler