By : Basril Basir
Editor : Yerrydewa.
Jakarta - Suara Kita News.
Sungguh ironis, apa yang terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin. Wakil Ketua DPR-RI itu ternyata aktif membantu para pelaku tindak pidana korupsi.
Seharusnya, Aziz Syamsuddin selaku anggota Dewan bahkan menjabat sebagai Wakil Jetus DPR-RI, dia punya tugas pengawasan. Aziz wajib mencegah terjadinya pelanggaran di pemerintahan, terlebih lagi terhadap penyelewengan penggunaan anggaran negara oleh pihak eksekutif atau pihak-pihak lainnya.
Tapi ternyata, dengan kapasitasnya selaku Wakil Ketua DPR- RI itu, Aziz malah bertindak sebaliknya. Membantu orang melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya sampai di situ, dia juga melakukan tindak tidak terpuji seperti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin pattuju ( SRP) dan seorang advokad Maskur Husain, sehingga Aziz masuk jala hukum KPK.
Adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengungkap keterlibatan Aziz membantu para pelaku tindak pidana korupsi, ketika dia tampil sebagai saksi dalam perkara terdakwa Aziz Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat Kamis(23/12/2021) lalu.
Saksi Rita( terpidana 10 tahun) dalam kesaksiannya sebagaimana dikutip Antara, terdakwa Aziz minta agar Rita berbohong tentang uang suap Rp 8 miliar bukan dari Aziz.
Tidak hanya itu, Rita juga diperintah Aziz agar tidak melibatkannya dalam penanganan kasus suap di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Peran Aziz dalam perkara korupsi ini cukup penting. Azizlah yang memperkenalkan Rita dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, karena Rita bermaksud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi yang membuatnya jadi terpidana.
Dikatakan Rita, SRP datang ke LP wanita di Tangerang, saat itulah Rita diperkenalkan terdakwa Aziz dengan SRP, seorang penyidik KPK.
Rita mengaku tidak bisa berbohong mengikuti perintah Aziz yang meminta jangan bilang kalau Azizlah yang mengenalkan Rita dengan Robin.
Menurut jaksa KPK Lie Putra pada sidang sebelumnya, Agus Syamsuddin memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju untuk membantu agar kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado tidak naik ke tingkat penyidikan oleh KPK.
Dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, tidak hanya kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 Lampung Tengah saja yang melibatkan Aziz.
Dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Aziz juga ikut berperan memperkenalkan penyidik KPK AKP SRP dan Advokad Maskur Husain dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Tindakan Aziz membantu para pelaku tindak pidana korupsi itu, sungguh merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, yang sedang gencar- gencarnya memberantas korupsi.
Dengan kapasitasnya sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz seharusnya mendukung kebijakan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Bukan sebaliknya membantu para koruptor.(**)