Karawang - Suara Kita News
Kuasa hukum CV. Nusa Indah, Aneng Nengsih SH, menyampaikan kekecewaannya karena proses mediasi ini belum mendapatkan hasil atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Aneng mengatakan, kami menolak melanjutkan mediasi ini, karena PT. Sharp Electronics tidak menghadirkan perwakilan dari pihak management, melainkan hanya menghadirkan kuasa hukum,"ucapnya usai menghadiri mediasi di Polres Karawang, Kamis (30/6/2022)
Menurut Aneng, hal yang yang sangat tidak etis PT. Sharp Electronics menghadirkan kuasa hukum yang merupakan eks kuasa hukum CV. Nusa Indah, secara kode etik itu tidak di benarkan,"ujarnya.
Lebih lanjut Aneng mengatakan, kami menghargai upaya hukum PT. Sharp yang melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang yang mengabulkan permohonan gugatan CV. Nusa Indah, namun kami sudah menyampaikan melalui kuasa hukum PT. Sharp agar menghadirkan perwakilan dari pihak management PT. Sharp pada mediasi selanjutnya yang akan dijadwalkan kembali,"ungkapnya.
Aneng berharap persoalan ini cepat selesai, jangan sampai berlarut larut, CV. Nusa Indah sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan haknya kembali,"tandasnya. (Red)