Dikmas Lantas Salah Satu Tugas Penting Satlantas Polres Karawang -->

Kategori Berita

Dikmas Lantas Salah Satu Tugas Penting Satlantas Polres Karawang

Friday 29 July 2022, July 29, 2022

Karawang - Suara Kita News

Polisi Lalu Lintas Polres Karawang melanjutkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), kali ini sasarannya adalah warga di Jalan Syech Quro, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

Kegiatan Dikmas Lantas ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Karawang, Jumat (29/7/2022).

Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan masyarakat pendidikan soal aturan lalu lintas.

Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menerangkan bahwa pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan.

Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.

Pasalnya, dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat.

Seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

"Karena itulah Satlantas Polres Karawang mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas," tutur Habibi.

Polres Karawang melalui Satlantasnya berusaha membina masyarakat demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

TerPopuler