KARAWANG - Suara Kita News
Polsek Purwasari Polres Karawang melaksanakan operasi miras dan miras oplosan dalam rangka harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Purwasari Polres Karawang. Kamis tanggal 18 Agustus 2022 jam 22.00 WIB
Kegiatan dilakukan oleh Aiptu edwar dan Bripka G.gunawan, melakukan pengecekan disalah satu toko jamu dan warung yang menjual miras.
Kios Jamu milik Sdr U, 40 yang beralamat di Kp. Babakan cengkong desa sukasari Kec. Purwasari kab. Karawang
Setelah dilakukan pengecekan didalam toko, didapati beberapa botol anggur, dan selanjutnya dilakukan pendataan oleh personil.
" Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Harkamtibmas diwilayah Hukum Polsek Purwasari Polres Karawang, serta menghimbau kepada Pelaku Usaha/Penjual Miras agar tidak menjual kembali dikarenakan bisa menimbulkan gukamtibmas diwilayah hukum Polsek Purwasari dan dibuat pernyataannya. ujar Aiptu Edwar.
Selanjutnya personil mengamankan Barang Bukti Miras hasil Ops. Miras rutin Polres Karawang untuk dilaporkan dan diserahkan selanjutnya kepada Polres Karawang untuk dimusnahkan.(Red)