Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Rapat Timpora di Purbalingga, Terkait Penanganan Permasalahan Orang Asing -->

Kategori Berita

Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Rapat Timpora di Purbalingga, Terkait Penanganan Permasalahan Orang Asing

Thursday 25 August 2022, August 25, 2022



CILACAP - Suara Kita News

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Cilacap di Wilayah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Hotel Braling, Kamis (25/08/2022). Rapat Koordinasi TIMPORA  dengan  melibatkan instansi Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kejaksaan dan Pengadilan di Kabupaten Purbalingga dalam pengawasan orang asing. 

Rapat tersebut dibuka secara resmi  Kepala Divisi Keimigrasian Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, dan mengatakan, Pemerintah terus berupaya dan mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia. 

"Melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha. Berbagai promosi gencar dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat mati suri karena Pandemi Covid-19, Hal ini juga, akan kembali meningkatkan pergerakan orang asing yang ada di Indonesia," kata Wishnu Daru Fajar. 

Lebih lanjut, prinsip hubungan kerja di lingkungan TIMPORA didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduaan, keterbukaan dan kemitraan. 

"TIMPORA merupakan suatu wadah bagi Instansi terkait untuk saling bertukar informasi yang kemudian dapat diolah dan dieksekusi dengan baik dan benar akan tercapai tegaknya kedaulatan Negara sesuai dasar-dasar Negara yang ada," jelasnya. 

Senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyampaikan Rapat Koordinasi Timpora ini dilakukan untuk mengevaluasi terkait pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Purbalingga dan juga membenah setiap masalah serta bersama mencari pemecahan masalahnya guna tegaknya penegakan hukum terlebih disini kepada orang asing yang berada di Kabupaten Purbalingga.

"Hadirnya Timpora ini, nantinya bakal memberikan informasi, tidak hanya dugaan WNA ilegal tapi aktivitas WNA selama tinggal di Purbalingga.

"Misalnya dia (WNA) kuliah di Unsoed, tapi tiba-tiba malah buka usaha, itu salah karena kalau usaha itu ada izin dan sebagainya," katanya.

Dikatakan pula, pihak akan langsung mendeportasi WNA yang kedapatan melanggar aturan atau tidak sesuai dengan tujuan awal saat akan masuk ke Indonesia.

"Pertama kita akan deportasi dulu, karena sebelum masuk orang-orang itu sudah dikasih tahu semua aturannya. Kalau melakukan kasus pidana di Indonesia, dia harus jalani dulu pidananya, setelah selesai baru dideportasi," tandasnya. (Supri)

TerPopuler