By: Basril Basir
Jakarta-Suarakita.Com
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua, menyusul suaminya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdi Sambo yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengumumkan status hukum Putri itu lewat jumpa pers di Bareskrim Polri Jumat siang (19/8/2022).
Jumpa pers yang berlangsung dalam waktu singkat itu hanya untuk mengumumkan status hukum Putri Candrawathi, Isteri Irjen Ferdi Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pegamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.
Komjen Agung yang mengawali jumpa pers dengan mengungkapkan telah cukup bukti untuk menetapka Isteri Irjen Ferdi Sambo itu sebagai tersangka.
Putri, kata Komjen Agung, telah beberapa kali diperiksa.Terakhir ketika akan diperiksa, kesehatannya tidak mengizinkan sesuai surat keterangan dokter.
Meski demikian kata Komjen Agung, tetap dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai pasal yang dipersangkaka kepada Putri, Komjen Agung mengatakan nanti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi menyebutkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP. subsidair pasal 338 yo pasal 55 dan 56 KUHP.
Berarti itu pembunuhan berecana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Itulah akibatnya, kalau penegak hukum polisi melanggar hukum seperti Irjen Ferdi Sambo dan isterinya, meghadapi ancaman hukuman mati.