Karawang - Suara Kita News
Dalam rangka meningkatkan Kamseltibcar Lantas, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada warga masyarakat yang berada di Pangkalan Ojeg, Karawang Timur, Jum'at (5/8/2022).
Sesuai arahan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama, bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian Polres Karawang untuk menekan angka pelanggaran dan mengurangi patalitas kecelakaan yang terjadi di jalan.
Kasat Lantas bersama anggota Sat Lantas lainnya menggelar kegiatan ini dengan harapan sosialisasi dari UU No. 22 Tahun 2009 dapat diterapkan oleh masyarakat dimana saja dan kapan saja, yaitu program berkeselamatan dalam berlalu lintas di lingkungan warga masyarakat.
"Hingga masyarakat yang sudah mendapatkan sosialisasi tersebut, diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Karawang," tutur Habibi.
Sat Lantas Polres Karawang mengajak seluruh warga masyarakat Karawang untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, demi keselamatan kita semua,"
Tak sampai disitu, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Karawang juga menghimbau soal penggunaan knalpot brong/racing agar jangan sampai mengganggu kenyamanan warga masyarakat serta pengguna jalan lainnya.(Red)