Penyidik Serahkan Ferdy Sambo Serta 4 Tersangka Lain ke Kejagung Senin -->

Kategori Berita

Penyidik Serahkan Ferdy Sambo Serta 4 Tersangka Lain ke Kejagung Senin

Wednesday 28 September 2022, September 28, 2022

Jakarta- Suara kita News
    Berkas perkara atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)/Mabes Polri serta empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
      Ke empat tersangka lain itu adalah atas nama PC, isteri Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan KM.
     Irjen Ferdy Sambo dan isterinya PC terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disangka melanggar pasal 340 yunto pasal 338 KUHP subsidair pasal 55 dan 56 kUHP dengan ancaman maksimal hukumannya mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
     Sedangkan dua tersangka lain Bripka RR dan KM dikenakan pasal 338 KUHP subsidair pasal 55 dan 56 KUHP
     Penyerahan Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berikut barang bukti, hari Senin (3/10/2022) itu  merupakan pelimpahan   fisik (tahap ke dua).
     Menurut Jurunbicara Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo, kalau tidak ada masalah, penyerahan tersangka Ferdy Sambo, istrinya PC serta Bharada RE, Bripka RR dan KM akan dilakukan hari Senin (3/10/2022), kata Irjen Dedy Prasetyo Rabu sore (28/9/2022) kepada wartawan di Jakarta.
     Pihak Kejaksaan Agung (Penuntut Umum) akan membuat surat dakwaan kemudian melimpahkan berkas le Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
     Dalam kasus
pembunuhan berencana ini, empat tersangka telah ditahan. Sedangkan satu tersangka yaitu PC, isteri Ferdy Sambo sampai saat ini belum ditahan.
     Apakah pihak penuntut umum (Kejaksaan  Agung) akan menahan tersangka PC ini, tergantung penuntut umum, karena kewenangannya beralih dari penyidik ke penuntut umum setelah berkas dinyakan lengkap ( P - 21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Basril)

TerPopuler