Bandung-Suara Kita News
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa Adé Yasin, Bupati Bogor non aktif berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jum'at (23/9).
Terdakwa Ade Yasin dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh majelis hakim.
Putusan itu dinilai tidak adil oleh dua pengacara yang membela AdenYasin. Usai Hakim bacakan putusan dua pengacara pembela terdakwa Ade Yasin berteriak-teriak; diikuti beberapa pengunjung sidang pendukung Ade Yasin.
"Putusan ini jelas tidak adil. Hakim tidak mempertimbangkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)", ujar pembela Adé Yasin, pengacara Dian Butar-Butar.
Sebenarnya, adalah perolehan predikat WTP itulah yang membuat Adé Yasin duduk jadi pesakitan di depan meja hijau, karena predikat WTP BPK itu diperoleh dengan cara menyuap petugas BPK Rp 1,9 miliar.(**)