Sinergitas Sat Lantas Polres Karawang dan Guru SD, Kenalkan Aturan Lalu Lintas Pada Pelajar Usia Dini -->

Kategori Berita

Sinergitas Sat Lantas Polres Karawang dan Guru SD, Kenalkan Aturan Lalu Lintas Pada Pelajar Usia Dini

Saturday 3 September 2022, September 03, 2022



Karawang - Suara Kita News

Dalam rangka mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pelajar, Sat Lantas Polres Karawang melakukan kordinasi bersama guru SDN Pasirtanjung I, Kecamatan Lemahabang, Jumat (2/9/2022).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menegaskan bahwa program sosialisasi ini penting dalam mengajarkan dan mendidik anak sekolah dasar untuk tertib berlalu lintas sejak masih usia dini.

"Harapannya agar setelah dewasa nanti, bisa membudayakan etika berlalu lintas yang baik dan benar,"

"Serta menjadi pelopor dalam keselamatan serta ketertiban berlalu lintas," ungkap Habibi.

Kordinasi dengan guru sekolah dasar ini adalah agar para guru menyampaikan wawasan soal keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada murid-muridnya.

Tentu saja melalui program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada generasi muda akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas.

Lebih lanjut Habibi menjelaskan, "Kami melihat tentang pentingnya murid-murid sekolah dasar untuk bisa memahami pengetahuan tentang Kamseltibcar Lantas,"

Materi pengetahuan tersebut misalnya seperti pengetahuan rambu-rambu, aturan dan prosedur berkendara di jalan dan lainnya.

Pada akhirnya, Habibi menyebutkan, kita semua bisa mencegah terjadinya patalitas kecelakaan, sekaligus menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Karawang.(Red)

TerPopuler