Hati Hati Dengan Akun Bella Angraini Karena Akun Dijadikan Ajang Menentang Hukum. -->

Kategori Berita

Hati Hati Dengan Akun Bella Angraini Karena Akun Dijadikan Ajang Menentang Hukum.

Sunday 9 October 2022, October 09, 2022

Karawang - Suara Kita News

Facebook merupakan jejaring sosial atau sosial media yang memungkinkan para pengguna dapat menambahkan profil dengan foto, kontak, ataupun informasi. Penggunanya dapat bergabung dalam komunitas untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya.

Mencari pertemanan di modsos hendak lah berhati hati. seperti kejadian yang dialami YR. awalnya akun FB Bella angraini mengirim pertemanan. Permintaan pertemanan dikonfirmasi dengan maksud untuk bersilahturahmi dan mencari pertemanan.(9/10/2022)

Hati hati mengkomfirmasi pertemanan dengan Akun FB atas nama Bella Angraini. pasalnya akun tersebut dijadikan ajang menentang hukum. Kronologis awal akun FB Bella Angraini mengirim messenger meminta untuk VC telanjang pagi pukul 8.00, dengan syarat terlebih dahulu mengirim pulsa sebesar Rp 50.000. permintaan itu tak menggubris oleh YR. Siang pukul sekira pukul 12.00. akun Bella angraini melalui messager meminta untuk mengirim pulsa sebesar Rp 20.000. Lagi lagi Permintaan tersebut tidak digubris. 

Menurut YR pertemanan di fb dengan Bella angraini yang mengaku berasal dari medan itu, hanyalah untuk bersilahturahmi dan mencari informasi bukan untuk VC telanjang.

setelah permintaan tersebut tidak dikabulkan, Bella Angraini mengancam 

" Kau lihat aja nanti Kupermalukan kau, bakal aku viralkan biar kau malu kubuat. ancam bella. dan membuat postingan pencemaran nama baik.

Menurut Pengakuan Bella Angraini berasal dari medan. YR meminta Biro perwakilan  Medan untuk menlacak identitas tersebut dan membuat laporan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. dan hasil screenshut dari messager dijadikan barang bukti. 

Diketahui barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diatur dalam pasal 45 ayat (1) UUITE 2008  diancam pidana penjara empat tahun, dan denda  750 juta.(*-*)



TerPopuler