Imigrasi Cilacap Giat Pembuatan Paspor di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah -->

Kategori Berita

Imigrasi Cilacap Giat Pembuatan Paspor di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah

Thursday 6 October 2022, October 06, 2022



CILACAP - Suara Kita News

Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan program paspor dengan metode jemput bola (Eazy Passport) ke Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) Wanayasa Banjarnegara, Kamis (06/10/2022). 

Eazy Passport sendiri, seperti dikatakan sebelumnya merupakan layanan Inovasi yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang didasarkan pada Surat Edaran Plh Dirjenim No. IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Layanan Eazy Passport tertanggal 30 Juni 2020.

Layanan tersebut merupakan usaha dari Kantor Imigrasi agar tetap dapat melakukan pelayanan maksimal pada masa New Normal ini. 

Dalam layanan Eazy Passport di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) Wanayasa Banjarnegara ini terdapat sebanyak 33 pemohon, baik untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian  paspor yang masa berlakunya habis.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, pelayanan Eazy Passport merupakan fasilitas yang diberikan untuk masyarakat umum maupun instansi yang ingin membuat paspor secara kolektif (beramai-ramai) tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Cilacap.

"Layanan ini merupakan layanan untuk mempermudah bagi para pemohon, khususnya secara kolektif, tanpa harus datang ke kantor Imigrasi, " Kata Yoga. 

Dikatakan pula, dari pantauan di lokasi saat pelaksanaan, pemohon sangat antusias dalam hal layanan Paspor baru yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Cilacap karena dapat memberikan kemudahan bagi Pemohon yang sedang melaksanakan aktifitas di kantor.

“Meski demikian, pada saat pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan baik petugas maupun pemohon Paspor agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang masif penyebaranya belakangan ini,” ungkapnya. 

Eazy Pasport merupakan merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pembuatan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi.

Adapun layanan tersebut bisa diajukan secara kolektif untuk perkantoran, instansi pemerintah, institusi pendidikan, komplek perumahan dan masyarakat umum. 

Nantinya petugas akan mendatangi pemohon untuk melakukan foto dan wawancara di lokasi yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk waktu pelayanan dapat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Proses pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari kerja setelah sedulur Mido melakukan pembayaran. (Supri)

TerPopuler