Jakarta-Suara Kita News.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan, dua Pabrik obat (Perusahaan Farmasi akan dipidanakan, karena ada indikasi kandungan zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietielen Glikol (DEG) pada obat produknya.
Dikatakan, zat berbahaya dalam produknya itu, tidak hanya sebagai konsentrasi Kontaminan tapi juga digunakan sebagai pelarut obat, sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bagi konsumen yang meminum obat itu.
" Deputy penindakkan dari Badan POM sudah kami tugaskan masuk ke pabrik tersebut, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan guna memidanakan dua perusahaan farmasi itu," ujat Penny pada acara Jumpa Pers di Istana Negara Senin (24/10/2022).
Pada kesempatan itu, Penny masih belum menyebutkan nama dari dua perusahaan farmasi itu, karena prosesnya masih berlangsung.
" Ada indikasinya bahwa kandungan zat EG dan DEG dalam obat produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu dapat mengakibatka gagal ginjal akut," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, sampai saat ini tercatat sebanyak 245 korban gagal ginjal akut akibat meminum obat mengandung zat berbahaya, ratusan di antaranya tidak bisa diselamatkan jiwanya, kebanyakan adalah anak-anak Balita.(**)